Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%. Sementara sebelumnya buruh meminta pemerintah UM naik 13%.
Permintaan buruh itu dikatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal, atas dasar mempertimbangkan kondisi Indonesia, termasuk laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ia memperkirakan inflasi akibat kenaikan harga BBM mencapai 6,5%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi berkisar antara 4-5%. Perhitungan ini menjadi dasar tuntutan buruh agar upah naik 13%.
"Kalau inflasi adalah 6,5% ditambah pertumbuhan ekonomi 4%, maka totalnya adalah 10,5%. Itulah kemudian Partai Buruh dan KSPI membulatkan jadi 13%," katanya beberapa waktu lalu, dikutip lagi Sabtu (19/11/2022).
Kenaikan BBM berimbas pada daya beli buruh sekitar 30%. Oleh karena itu, Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum tidak bisa pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 karena kenaikan upah hanya berkisar 2-4%.
Pemerintah Naikkan Upah Minimum 10%
Kenaikan UM 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pemerintah memberikan batasan dalam kenaikan upah minimum 2023. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10%.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.
Sedangkan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022.(dtf)