Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah mengalokasikan pupuk subsidi untuk sekitar 16 juta petani di seluruh Indonesia pada tahun 2022. Pupuk subsidi itu disalurkan dengan prinsip kehati-hatian oleh Pupuk Indonesia, untuk memastikan pupuk diterima oleh petani yang berhak.
Untuk tahun 2022 ini, pemerintah pemerintah mengalokasikan 8,04 juta ton pupuk bersubsidi. Sementara, jumlah yang diusulkan dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tahun 2022 sebesar 24 juta ton. Untuk itu, Pupuk Indonesia memastikan pupuk subsidi hanya diterima oleh petani yang berhak melalui sistem distribusi yang matang.
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Gusrizal menerangkan jumlah pupuk subsidi yang disalurkan oleh Pupuk Indonesia mengikuti nilai alokasi pupuk subsidi yang telah ditetapkan secara bertahap oleh pemerintah pusat, lalu pemerintah provinsi, kemudian pemerintah kabupaten/kota. Pupuk Indonesia hanya akan mengirimkan pupuk subsidi sesuai nilai alokasi tersebut.
"Teknis distribusi pupuk bersubsidi diatur dalam Permendag No. 15/2013. Sedangkan terkait penyaluran, Permentan No. 10/2022 mengatur mekanisme penebusan pupuk bersubsidi oleh petani di tingkat kios, yaitu bahwa petani menggunakan Kartu Tani (atau membawa KTP), menggunakan mesin EDC, serta adanya proses verifikasi dan validasi (Verval)," jelas Gusrizal kepada detikcom, ditulis Sabtu (19/11/2022).
Gusrizal menambahkan pihaknya terus mengingatkan distributor dan kios resmi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi dan ketentuan dari pemerintah. Di samping itu, Pupuk Indonesia terus berupaya meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menerapkan teknologi digital untuk memantau distribusi, yakni Retail Management System (RMS) atau Rekan.
Aplikasi Rekan diintegrasikan dengan Kartu Tani sehingga dapat memantau stok kios secara real time. Aplikasi ini dirancang agar mampu beroperasi offline pada wilayah terpencil yang belum mendapatkan jaringan internet secara maksimal.
Cegah Kecurangan dalam Penyaluran Pupuk Subsidi
Gusrizal mengatakan penerapan aplikasi digital juga dapat meminimalisir kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Tidak akuratnya data petani, seperti petani yang sudah meninggal dunia, beralih profesi, pindah domisili, dan sebagainya menjadi celah bagi oknum tak bertanggung jawab untuk menyelewengkan pupuk subsidi.
Pada beberapa kasus, kata Gusrizal, penyimpangan juga dilakukan oleh oknum kios dengan memanipulasi data petani penerima pupuk bersubsidi. Hal ini terjadi lantaran sebagian kios masih memproses penebusan secara manual.
"Pupuk Indonesia sendiri turut memperkecil potensi kecurangan di tingkat kios resmi dengan menerapkan digitalisasi melalui aplikasi REKAN. Pemanfaatan REKAN untuk menebus pupuk bersubsidi sudah diuji coba secara efektif di Provinsi Bali. Selanjutnya akan dilakukan di Provinsi Aceh. Jika berjalan dengan baik, akan diduplikasi ke provinsi lainnya secara bertahap," papar Gusrizal.
"Salah satu keunggulannya, bahwa aplikasi ini dapat diintegrasikan dengan data petani dalam e-RDKK milik Kementan, mekanisme pembayaran Kartu Tani milik Himbara, QRIS, dan sejumlah metode pembayaran lainnya. Untuk itu, Pupuk Indonesia membutuhkan dukungan banyak pihak untuk mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi kios REKAN. Karena REKAN diyakini dapat mewujudkan tata kelola yang baik dalam penyaluran pupuk bersubsidi, yaitu transparan dan akuntabel," sambung Gusrizal.
Ia menegaskan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2013, Pupuk Indonesia selalu menjaga ketersediaan stok sesuai ketentuan pemerintah, yakni tersedia untuk kebutuhan alokasi 2 minggu ke depan, dan 3 minggu ke depan jika musim tanam.
Per 11 November 2022, total stok pupuk subsidi mencapai 714.092 ton dengan ketentuan stok minimum 449.932 ton. Artinya, stok pupuk bersubsidi saat ini 159% lebih banyak dari ketentuan stok minimum yang diatur oleh pemerintah.(dtf)