Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi membuka pendaftaran Badan Adhoc khususnya untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024. Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Abdul Khalik bersama anggota Emil Sofyan, Johan Wahyudi dan Mukhlis Mochtar, Minggu (20/11/2022), di Kantor KPU Kota Tebing Tinggi.
Adapun Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan direkrut KPU Kota Tebing Tinggi terdiri dari, PPK 5 orang x 5 kecamatan, PPS 3 orang x 35 kelurahan dan KPPS 7 orang x 513 TPS.
Disampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota PPK:
Adapun pelaksanaan proses Tahapan Pembentuk Panitia Pemilihan Kecamatan, pendaftaran calon anggota PPK dimulai 20 November- 24 Desember 2022.
Disebutkan, pelamar juga harus mengetahui bahwa pendaftaran PPK ini sudah menggunakan sistem informasi teknologi yang dinamakan dengan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses melalui Laptop, computer pribadi (PC), maupun handphone Android yang dilengkapi dengan jaringan internet yang memadai.
Bagi pelamar yang memiliki kedala terhadap penggunaa aplikasi SIAKBA dapat mengunjungi Helpdeks KPU Kota Tebingtinggi, sebelum mendaftar menjadi PPK Pemilu 2024, calon pelamar diharap untuk memastikan dirinya tidak terdaftar atau menjadi pengurus partai politik.
Caranya, klik infopemilu.kpu.go.id lalu klik ‘cek anggota parpol’, masukan NIK lalu klik ‘cari’. Jika, nama anda masuk terdaftar sebagai parpol, segera lapor ke KPU setempat untuk melakukan klarifikasi.