Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemprov Sumatera Utara telah selesai melakukan seleksi administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemprov Sumut tahun 2022. Hasilnya sebanyak 6.596 pelamar dinyatakan lulus (memenuhi syarat). Sedangkan 298 pelamar dinyatakan tidak lulus (tidak memenuhi syarat).
Hasil itu disampaikan Sekdaprov Sumut, Arief Sudarto Trinugroho, atas nama Gubernur Sumut, dalam Pengumuman Nomor 800/14073/2022 tertanggal 17 November 2022.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan penentuan lulus tidaknya pelamar untuk tahap administrasi, adalah berdasarkan hasil verifikasi secara online terhadap dokumen yang diunggah pelamar melalui laman http://sscasn.bkn.go.id.
Sanggah
Sekda Arief Trinugroho menyebutkann pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah pada 18-20 November 2022 melalui akun masing-masing.
Sanggahan hanya bisa diajukan jika kesalahan yang timbul bukan di pihak panitia penerimaan calon PPPK. Kemudian dilarang mengubah dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Pelamar juga dilarang menambah dokumen baru.
"Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari Pelamar," terang Sekdaprov Arief Trinugroho dalam pengumuman itu.
Hasil sanggah akan diumumkan pada Sabtu 26 November 2022. "Iya sesuai pengumuman itu, hasil sanggah diumumkan pada 26 November 2022," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin, menjawab wartawan, Senin (21/11/2022).
Lebih lanjut disebutkan Sekdaprov Sumut, pelamar yang lulus seleksi akan mengikuti seleksi kompetensi mulai 27 November-3 Desember 2022.
Seluruh pelamar diminta untuk mengikuti perkembangan informasi seleksi penerimaan PPPK melalui http://sscasn.bkn.go.id, http://sumutprovgo.id dan http://bkd.sumutprov.go.id.
Untuk nama-nama yang lulus seleksi administrasi silahkan cek di:https://bkd.sumutprov.go.id/assets/dokumen/layanan/pengumuman/pengumuman-hasil-seleksi-adm-penerimaan-pppk-jafung-guru-pemprovsu-tahun-2022.pdf