Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pada 28 November 2022, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi akan menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 akan berlaku efektif pada 1 Januari. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah juga sudah menerbitkan Peraturan Menaker RI Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, di mana disebutkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10% dari tahun sebelumnya.
Artinya dalam Permenaker itu, Gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10%. Kemudian penghitungan UMP di setiap provinsi di Indonesia dengan formulasi mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu menganggapi soal kenaikan maksimal 10% UMP tersebut. Namun Anggiat pesimis Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mau menaikkannya sampai 10%.
"Saya yakin, Pemprov Sumut akan menetapkan dibawah 10 persen UMP tahun 2023 ini," ucap Ketua DPD SPN Sumatera Utara, Ir Anggiat Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/11).
Anggiat menjelaskan merujuk Pemenaker 18/2022, melihat perkembangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dimasing-masing daerah. Sehingga sudah ada rumusan ditetapkan Kemenaker dalam menetapkan UMP hingga UMK tahun 2023.
"Pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Kalau mereka (Kemenaker) dihitung, tidak akan melebihi 10 persen di seluruh Indonesia. Rumusnya sudah jelas seperti itu," jelas Anggiat.
Anggiat mengatakan pemerintah menaikkan UMP 2023 maksimal 10% karena sudah memonitor perkembangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi disetiap Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Indonesia ini.
Namun jika Gubernur, Bupati dan Wali Kota menetapkan UMP dan UMK tahun 2023 melebihi 10%, menurutnya sah. Namun tinggal keberanian kepala daerah untuk menetapkan hal itu dalam kebijakan Pemd yang pro terhadap buruh di daerahnya.
Anggiat menjelaskan setiap daerah memiliki pertumbuhan ekonomi dan inflasi berbeda-beda. Dengan itu, ada rujukan bisa ditetap kenaikan UMP dan UMK di atas 10%.
"Tapi, kalau ada Gubernur, Bupati dan Wali Kota menetapkan (bisa) melebih 10 persen, itu sah saja. Karena, pertumbuhan ekonomi dan inflasi ditambah dengan total 10 persen. Bisa UMP tahun 2023, layak ditetapkan diatas 10 persen," tutur Anggiat.
Anggiat menilai kenaikan UMP tahun 2023 di Sumut, dengan memiliki rasa keadilan bagi buruh di angka 15%. Tapi, ujar Anggiat lagi, ia pesimis Pemprov Sumut berani menaikkan UMP naik sampai 15%.
"Sebenarnya, kalau melihat dari kondisi perekonomian kita, layaknya ditetapkan 15 persen," sebut Anggiat.
Namun itu, sebelum UMP ditetapkan oleh Pemprov Sumut, Anggiat mengatakan pihak akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur, DPRD Sumut dan diikuti buruh melakukan turun ke jalan di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdangbedagai.
Aksi unjuk rasa para buruh, akan berlangsung Kamis (24/11/2022). Dengan estimasi massa turun sebanyak 2 ribuan orang. Persiapan turun jalan ini, sudah dilakukan pihak SPN Sumut dan aliansi buruh lainnya.
"Turun ke jalan, hari Kamis ini. Sebelum penetapan UMP dilakukan. Sejumlah Kabupaten seperti Deli Serdang, Serdangbedagai akan turun ke jalan itu. Diperkirakan jumlah 2.000 orang. Finalisasi aksi akan kami bahas siang ini," kata Anggiat.