Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kiaaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Asahan membuka perekrutan anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Rekrutmen PPK berlangsung 20 November hingga 16 Desember 2022. Dan pelantikan 6 Januari 2023. "Berdasarkan surat kami dan tahapan memanggil masyarakat Asahan untuk ikut seleksi PPK," ucap Ketua KPUD Asahan, Hidayat, Senin (21/11/2022) di gedung KPU setempat.
Hidayat yang didampingi sekretaris Ery Darmawan menjelaskan bahwa untuk ikut seleksi ada jumlah syarat yang harus dipenuhi. Kemudian pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
"Syaratnya gampang, diantaranya bebas dari penyalahgunaan narkoba dan tidak anggota partai,Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkap Hidayat.
Terkait jumlah PPK yang dibutuhkan, Hidayat mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 125 untuk 25 kecamatan se-kabupaten Asahan. "Untuk informasi lebih lanjut bisa ke kantor atau lihat web KPU," ucapnya sembari mengatakan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi pengunaan SIAKBA.