Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Barat. Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu angkat bicara terkait isu penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023. Seperti diketahui, ada 105 desa di Kabupaten Nias Barat jabatan kepala desanya berakhir pada 2023.
Dalam Nota Jawaban Bupati Nias Barat pada paripurna Ranperda APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 di ruang Sidang DPRD Kabupaten Nias Barat, Selasa (22/11/2022), Khenoki Waruwu menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades harus mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, serta masih menunggu kebijakan Kementerian Dalam Negeri mengingat pada 2023 sudah memasuki tahapan agenda nasional, yaitu Pemilu dan Pilkada serentak.
"Pemerintah Kabupaten Nias Barat akan mempedomani peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Namun, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 57 ayat (2) disebutkan bahwa kebijakan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri," Jelasnya
Mengingat pada tahun 2023 sudah memasuki tahapan pemilu serentak, maka Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan rapat internal membahas kemungkinan moratorium Pilkades 2023.
"Dapat kami sampaikan juga bahwa hasil rapat koordinasi antara unsur Kepolisian, TNI, KPU, dan internal Kementerian Dalam Negeri pada hari Selasa, 9 Agustus 2022 pada prinsipnya mendukung kebijakan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan penundaan terhadap pelaksanaan Pilkades serentak dimasa Pemilu dan Pilkada dari tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2024," jelas Khenoki Waruwu.
Ia berharap isu penundaan Pilkades tidak menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat, karena yang menetapkan moratorium adalah Kementerian Dalam Negeri.
"Apabila Kementerian tidak melakukan moratorium Pilkades, maka Pilkades tetap dilaksanakan di Nias Barat pada Tahun 2023," imbuhnya.