Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahyamadi, menanggapi aksi viral soal sekelompok pelajar melakukan perundungan dengan cara menendang terhadap seorang nenek atau wanita lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.
Menurut Gubernur Edy Rahmayadi, apa yang dilakukan sekelompok pelajar tersebut adalah salah total dan salah didik. Sehingga perlu dilakukan evaluasi keseluruhan dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
"Kalau seperti itu, kita salah didik kita. Nanti kita evaluasi, kita pelajari dari mana orang itu, ada apa?" sebut Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Selasa (22/11/2022).
Disebutkan mantan Pangkostrad itu, orang Sumut terkesan kasar. Namun, tidak melupakan kelembutan kepada orang tua, menyayangi orang tua, orang lebih tua dan menghargai anak-anak lebih muda.
Gubernur Edy mengungkapkan tidak dibenarkan apa dilakukan para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) itu. "Pasti tidak beragama itu, salah total," kata mantan Ketua Umum PSSI itu.
Lebih lanjut Gubernur Edy menyakini bila seorang pelajar pemikirannya dalam keadaan normal, tidak akan melakukan perbuatan anarkis dan memalukan tersebut, yang menendang seorang nenek, yang kondisinya lebih tua dari dirinya.
"Saya yakin, kalau dia pakai pemikiran normal, pasti tidak dilakukan. Saya takut ada, kesalahan-kesalahan di otaknya itu, menggunakan obat atau segalanya. Pasti salah lah itu," ujar Edy Rahmayadi.
Sebelumnya, Satuan Reserse Polres Tapsel meningkatkan proses hukum kasus sekelompok pajar SMA di Kabupaten Tapsel yang menendang nenek dari lidik menjadi tahap penyidikan.
Hal itu, disampaikan Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, kepada wartawan, Senin (21/11/2022). Ia mengatakan untuk memproses para pelajar itu, harus dilakukan hati-hati karena, seluruh pelaku anak dibawah umur jadi harus dilakukan penanganan khusus.
“Terkait penanganan perkaranya untuk saat ini sudah (ditingkatkan) dari tahapan lidik menjadi tahap penyidikan,” kata Imam.
Dalam kasus perundungan dan penganiayaan yang viral di media sosial ini. Polres Tapsel mengamankan pelajar masing-masing berinisial IH, ZA, VH, AR dan RM. Kemudian, seorang remaja baru lulus SMA berinisial ASH.
Lanjut, Zamroni mengungkapkan untuk proses hukum para pelajar ini. Pihaknya, berkordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak dan pihak terkait. Karena, para pelaku masih di bawah umur.
“Jadi kami telah berkordinasi dengan Bapas, besok kami akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan yang didampingi Bapas. Untuk terkhusus terduga terlapor yang melakukan penganiayaan,” jelas Zamroni.
Ia mengatakan untuk melengkapi proses penyidikan tersebut, pihak Polres Tapsel berkordinasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidempuan, untuk melakukan pemeriksaan secara medis dan mengambil hasil visum korban.
"Jadi untuk kami melihat hasil visumnya, seperti apa? Untuk dijadikan dasar terkait dengan unsur pasal mana yang diterapkan," ucap Zamroni.