Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai meresmikan 17 rumah restorative justice di Sergai, yang di deklarasikan dikantor Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (24/11/2022). Kini, rumah restorative justice sudah berdiri di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Sergai.
Pada kegiatan itu diikuti oleh sejumlah kepala desa, camat dan kapolsek di masing masing kecamatan secara daring.
Kepala Kejaksaan Serdang Bedagai, M Amin, SH, MH mengatakan, langkah tersebut diambil sesuai arahan dari Jaksa Agung yang bertujuan menyelesaikan perkara perkara tindak pidana dengan mengedepankan pemulihan dan bukan pembalasan oleh korban.
"Dengan adanya rumah restorative justice kita harap peyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan oleh korban," katanya.
Amin menyebutkan, restorative justice dilakukan untuk menyelesaikan tindak pidana bagi mereka yang berselisih dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun penjara.
Selain itu, dalam perkara tersebut, orang orang yang berselisih belum pernah mendapatkan hukuman pidana.
Katanya, pelaksanaannya restorative justice menjadi penting agar semua permasalahan bisa efisien dan tetap memasukkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat.
"Kejaksaan RI memandang perlu ruang masyarakat untuk dapat bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Untuk menyelaraskan nilai-nilai itu dengan hukum positif yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan dalam proses restorative justice," ujarnya.
Amin pun berharap, dengan didirikannya rumah restorative justice perkara perkara dapat diselesaikan di luar persidangan.
Dia pun mendorong peran pemerintah Desa, Camat dan kepolisian mulai tingkat Desa agar membantu masyarakat menyelesaikan masalah lewat jalur mediasi kekeluargaan.
"Kita harap semakin banyak rumah rumah RJ yang akan dibuka ditingkat Desa hingga Kabupaten agar penyelesaian perkara tidak sampai pada proses persidangan," katanya.
Sementara itu Kepala Desa Sei Buluh, Subandi menyambut baik adanya rumah Restorative Justice tersebut.
Dia menilai sudah seharusnya penyelesaian masalah yang ringan mengedepankan permusyawaratan sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
"Saya sebagai Kepala Desa sangat menerima dengan baik adanya rumah RJ ini. Dengan ini perkara perkara ringan yang dapat diselesaikan dengan tanpa harus merepotkan ke pengadilan," katanya.
Meski begitu, Subandi memahami masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai kebijakan tersebut.
Dia pun berniat membantu Kejaksaan untuk mensosialisasikan rumah restorative justice kepada masyarakat.
"Iya pasti masih banyak masyarakat yang belum tahu, dengan adanya rumah restorative justice di kantor Desa tentu kami akan memberitahukan masyarakat agar jika ada masalah dapat datang ke sini," tandasnya.
Adapun perkara yang dapat ditempuh lewat Restorative Justice antara lain, pelaku tidak pernah dihukum, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, dan ancaman pasal di bawah 5 tahun.