Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan member EXO, Wu Yifan atau yang lebih dikenal sebagai Kris Wu, didakwa atas kasus pemerkosaan dan pencabulan. Ia dinyatakan bersalah karena telah mengumpulkan banyak orang untuk terlibat seks bebas.
Kris Wu didakwa oleh Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing yang menyebutnya bersalah setelah melakukan pemerkosaan pada tiga orang perempuan. Insiden disebut terjadi pada November hingga Desember 2020.
"Wu Yifan terbukti memanfaatkan tiga orang gadis dalam keadaan mabuk di rumahnya," ungkap pihak pengadilan.
Musisi sekaligus model tersebut divonis hukuman penjara selama 11,5 tahun untuk kasus pemerkosaan. Ia juga divonis 22 bulan tambahan untuk perilaku cabul.
Setelah memenuhi 13 tahun masa hukuman, Kris Wu akan langsung dideportasi dari China ke Kanada, tempat kelahirannya.
"Keputusan ini dibuat sesuai dengan fakta, serta kondisi, keadaan, dan konsekuensi yang berbahaya dari kejahatan tersebut," tegas pengadilan.
Sementara itu, Kris Wu mengawali karier sebagai anggota EXO pada 2012. Ia debut di bawah SM Entertainment dan tergabung dalam sub-unit EXO-M.
Namun pada 2014, Kris Wu memutuskan hengkang dari EXO dan SM Entertainment. Ia terakhir kali merilis album sebagai member EXO melalui album Overdose.
Setelahnya, Kris Wu kembali ke China dan lebih banyak berkarier di sana. Di awal kariernya di China, ia membintangi sejumlah film seperti Somewhere Only We Know hingga Mr. Six. Penampilannya membuat Kris Wu menjadi salah satu aktor yang paling dinanti perkembangannya.
Namun pada pertengahan Juli 2021, seorang perempuan bernama Du Meizhu mengaku dilecehkan oleh Kris Wu. Bahkan, ia menyebut Kris Wu telah melakukan pelecehan seksual pada sejumlah perempuan, termasuk yang di bawah umur.
Kris Wu resmi diamankan oleh pihak kepolisian pada 31 Juli 2021 dan ditahan pada 16 Agustus 2021 atas dugaan pemerkosaan.(dtc)