Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Sumatra Utara (Sumut) mengingatkan agar sosialisasi kepesertaan BPJS PBI dilakukan secara transparan. Pasalnya banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa BPJS tidak lagi menyediakan kartu BPJS bagi masyarakat, namun peserta BPJS yang tidak memiliki kartu tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP (NIK).
"Masalahnya di lapangan ditemukan banyak kasus dimana sosialisasi kepesertaan BPJS khususnya yang PBI atau gratis itu, tidak transparan atau tidak diinformasikan kepada masyarakat. Akibatnya banyak masyarakat tidak mampu yang tidak tahu kalau dirinya telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS PBI. Maka saat mereka berobat, mereka menggunakan fasilitas pasien umum, padahal seharusnya mereka gratis," kata anggota DPRD Sumut, Ahmad Hadian, Sabtu (26/11/2022)
Menurut politisi PKS ini, untuk mengatasi hal itu, pemerintah harus melakukan dua hal, yakni setiap rumah sakit maupun pemerintah ataupun swasta wajib mengecek ke sistem BPJS Online tentang kepesertaan pasien meskipun pasien tersebut mengaku tidak memiliki BPJS.
Kedua, pihak BPJS harus proaktif mensosialisasikan kepesertaan BPJS PBI kepada masyarakat melalui pemerintah kabupaten/kota lalu meneruskannya ke pemerintah desa. Kedua hal ini harus dimuat dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar menjadi acuan semua pihak.
"Intinya jangan sampai ada rakyat yang tidak mampu terpaksa berobat umum dengan biaya besar hanya karena mereka tidak tahu kalau dirinya punya BPJS Gratis. Semoga hal negatif ini tidak terus terulang," tegas Hadian.