Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar 7,45% atau Rp 187.883,99. Dengan kenaikan itu, kini UMP Sumut 2023 yang akan berlaku mulai 1 Januari mendatang menjadi Rp 2.710.493,93. Sebelumnya UMP Sumut 2022 sebesar Rp 2.522.609,94.
"Ini satu minggu kita kerjakan. Kita kumpu dengan para buruh, dengan pengusaha-pengusaha yang ada, hingga kita putuskan yang terbaik dari yang ada semua ini, yaitu 7,45 persen," ungkap Edy kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Sejumlah kelompok pekerja/buruh di Sumut pun merespon positif besaran kenaikan 7,45% UMP Sumut 2023 tersebut. Keputusan Edy Rahmayadi itu didukung penuh.
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, mengatakan, pihaknya mengapresiasi Keputusan Gubernur Sumut, karena hal tersebut sudah sesuai hitungan rumus tertinggi dalam Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP dan UMK Tahun 2023.
"Dalam rapat dewan pengupahan itu justru ada tahapan dibawah angka yang ditetapkan, itu yang tertinggi dipilih Gubsu, jadi kami ucapkan terimaksih juga ke Gubsu atas pilihannya itu," Kata Willy," ujar Willy, Ketua Partai Buruh Sumut itu.
Begitu pun, kata Willy, sebenrnya pihaknya dari awal berupaya agar Gubernur Edy bisa mengeluarkan diskresi agar UMP naik 13%.
Namun fokus pihaknya saat ini, adalah menmperjuangkan kenaikan di atas 10% untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) nantinya yang akan diputuskan pada tanggal 7 Desember 2022.
Sebab UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang kabupaten/kotanya tidak ada dewan pengupahan daerah (Depeda), Di Sumut ada 3, yakni Nias Utara, Nias Barat, Pakpak Bharat kalau saya tidak salah, selebihnya Kabupaten Kota diluar itu ada Depedanya.
"Kita minta Walikota dan Bupati dalam mengusulkan Penetapan UMK ke Gubsu bisa naik minimal 10 persen lah, kita akan berjuang lagi," ujar Willy.
Secara terpisah, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menghargai keputusan Gubernur Edy Rahmayadi menaikkan UMP sebesar 74,5%.
"Ya, cemana saya bilang ini, permintaan kita dari buruh ditetapkan 10 persen. Tapi, gubernur berpendapat lain dengan menetapkan 7,45 persen. Namun, kita saling menghargai ketetapan itu, mari dijalankan bersama oleh pengusaha-pengusaha yang ada," ujar Anggiat.
Begitu pun, Anggiat juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumut sudah menetapkan 7,45%. Walaupun hitungan dan pemikiran pihak serikat buruh untuk memenuhi kelayakan hidup harus ditetapkan sebesar 10%.
"Kami harapkan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumut ini, agar seluruh pengusaha jalani dan patuhi apa sudah ditetapkan," tutur Anggiat.
Setelah penetapan ini, Anggiat mengharapkan Gubernur Sumut bekerja sama serikat buruh dan serikat pekerja untuk sidak terhadap perusahaan yang di Sumatera Utara, tidak melakukan penyesuaian UMP Sumut tahun 2023 yang ditetapkan.
"Kalau penetapan Gubernur tidak dipatuhi, apa lagi di negara ini yang mau dipatuhi. Apa ditetapkan Gubernur, harus dilaksanakan. Bila tidak ditetapkan berikan sanksi, cabut izin usahanya," ucap Anggiat.