Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasus gratifikasi dan suap yang menjerat mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan 19 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kota Medan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam sesi jumpa pers pada Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2022, di GOR Pemprov Sumut, Jalan William Iskandar, Pancing, Deli Serdang, Sumut, Selasa (29/11/2022) siang.
"Terkait dengan peran 19 OPD ini, kami masih mendalami peran satu per satu," sebut Alexander.
Kasus gurita suap ini, Alexander mengungkapkan, KPK akan mengurai satu per satu bagaimana peran 19 pimpinan OPD tersebut, melakukan suap atau gratifikasi kepada Dzulmi Eldin saat menjabat Wali Kota Medan.
"Peran masing-masing tersebut, sebagai apa. Kalau sudah sistematis, ada perintah langsung dan ancaman tanda kutip, tentu menjadi perhatian kami," kata Alexander.
Namun, Alexander mengatakan proses hukum terhadap 19 pimpinan OPD akan membuat pelayanan masyarakat di Pemko Medan, terganggu. Jadi, pihak KPK juga melakukan analisis terhadap hal itu.
Apakah proses hukum akan dilakukan secara bertahap. Karena, jumlah pimpinan OPD cukup banyak. Sehingga dilakukan penyidikan melihat unsur alat bukti yang lengkap dan memenuhi unsur pidana korupsi.
"Kami tidak ingin, kegiatan kami (proses hukum) mengganggu pelayanan masyarakat tergantung, karena pejabatnya masuk penjara. Pastinya, masyarakat akan dirugikan," jelas Alexander.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Abdul Azis, 11 Juni 2020, menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider empat bulan kurungan kepada Dzulmi Eldin dalam kasus suap tersebut.