Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. DPC HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kota Medan mendesak pemerintah dan instansi terkait turun memantau peredaran ikan impor di pasar tradisional di Kota Medan, karena ada indikasi ikan impor dijual di pasar tradisional sehingga mengganggu pendapatan nelayan dalam negeri.
Hal itu dikemukakan Ketua HNSI Kota Medan, Abdulrahman, Rabu (30/11/2022). Ia merasa gerah dengan beredarnya ikan impor dijual di sejumlah pasar tradisional di pasar tradisional termasuk di Pasar Marelan.
Dikatannya, kehadiran pemerintah untuk mengawasi peredaran ikan impor dinilai wajib sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pembedayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
"Pemerintah wajib melindungi nelayan karena itu sudah perintah undang undang," kata Ketua Abdulrahman. Disebutkan, lambatnya pemerintah mengawasi peredaran ikan impor menjadi indikator ketidakseriusan pemerintah melindungi nelayan. Akibatnya, masuk ikan impor ke pasar umum, harga jual ikan hasil tangkapan nelayan menurun dan nelayan merugi, sebut Atan panggilan akrab aktivis nelayan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sumut Aspan Sofian Batubara menjelaskan, ikan impor hanya boleh dijual importir kepada usaha pemindangan dan pengalengan ikan. "Masalahnya kalau sudah sampai ke pasar umum maka susah kita menindaknya. Apa lagi sekarang, izin dan pengawasannya berada di kementerian," katanya.
Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun berjanji dalam waktu akan turun memantau peredaran ikan impor di pasar Kota Medan. Masalahnya, rekomendasi kuota ikan impor berasal dari Dirjen Penguatan Daya Saing KKP. Sedangkan izinnya dikeluarkan Kementerian Perekonomian.
Terpisah, M Yusuf (55) pedagang ikan pasar tradisional Marelan, mengaku memperoleh ikan impor dari gudang perusahaan ekspor impor ikan yang ada di Gabion, kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.
"Ikan tidak jadi masalah bagi kami yang penting bisa dijual dan harganya terjangkau konsumen," ujarnya.
Dijelaskan, pedagang membeli ikan import jenis dencis atau selayang dari gudang senilai Rp 22.000, kemudian dijual dengan harga kisaran Rp 25.000 per satu kilogram.
Burhan nelayan Kelurahan Bagandeli Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan mengatakan, ikan Impor yang masuk pasar tradisional sangat menggangu jumlah pendapatan nelayan, karena harga ikan impor dijual lebih murah.
Atan menegaskan, ikan import tidak boleh dijual di pasar tradisional, karena izin ikan impor untuk menutupi kebutuhan usaha pemindangan ikan.
"Pengusaha jangan lepas tanggung jawab karena mereka harus bisa memastikan pembelinya adalah para usahawan pemindangan ikan," ujar Atan.