Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejak November 2021, proses penyusunan Regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Sumatera Utara telah dimulai.
Hal itu sejalan dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.4/695/KPTS/2021 tentang Tim Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (TPPEGM) Provinsi Sumut.
Untuk menindaklanjutinya, Pemprov Sumut menggelar konsultasi publik untuk mendengarkan masukan dan pendapat masyarakat untuk mematangkan regulasi tersebut.
Saran dan masukan dari seluruh pihak diharapkan semakin memperkaya dan mempertajam dokumen RPPEG, sehingga akan menjadi dokumen perencanaan yang berkualitas, sebelum disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk disahkan.
"Konsultasi publik hari ini menjadi kesempatan mematangkan dokumen secara kualitas informasi agar siap menuju tatanan regulasi pengelolaan gambut berkelanjutan bagi Provinsi Sumut," kata Plh Kepala Bappeda Sumut, Yosi Sukmono, saat mewakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, membuka Konsultasi Publik RRPEG di Gedung Bina Graha Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (29/11/2022).
Sehingga, kata Yosi Sukmono, Provinsi Sumut diharapkan segera memiliki RPPEG. Dengan RPPEG nantinya, upaya pelestarian fungsi Ekosistem Gambut dan pencegahan kerusakan Ekosistem Gambut yang dilakukan secara sistematis dan terpadu, segera terwujud.
Adapun RPPEG adalah sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
RRPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya.
Dipaparkan Yosi, luas ekosistem gambut Provinsi Sumut mencapai 526.701 ha yang tersebar di 27 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Sekitar 80% ekosistem gambut berada pada areal pengunaan lain yang didominasi kebun sawit dan juga berada di fungsi lindung.
“Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan KHG di Sumatera Utara. Dokumen perencanaan tertulis seperti RPPEG ini diperlukan dalam pengelolaan ekosistem,” katanya.
Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021, sebagian besar ekosistem gambut di Provinsi Sumut sudah mengalami kerusakan dan perlu upaya pemulihan melalui penutupan kanal, restorasi, revegetasi, dan revitalisasi.
"Ini menjadi tantangan tersendiri dan diperlukan adanya rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang berkelanjutan di Provinsi Sumut," ujar Yosi.