Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, berbicara soal update terbaru pemindahan Landasan Udara (Lanud) Soewondo di Medan Polonia, ke kawasan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu menjelaskan, progres kepindahan saat ini masih berada di tangan Pemerintah Pusat. Segera setelah itu, barulah Pemprov Sumut menindaklanjuti.
"Itu masih dalam wewenang BUMN, jadi harus diselesaikan ditingkat pusat. Nanti baru kita melihat dan menindaklanjuti. Setelah selesai dan akan diserahkan kepada Pemerintah daerah," kata Gubernur Edy.
Hal itu disampaikan Edy Rahmayadi didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Kepala BPN Sumut, Askani, kepada wartawan usai acara Penyerahan Sertifikat Tanah oleh Presiden RI Joko Widodo secara daring, berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jendral Sudirman Medan, Kamis (01/12/2022) sore.
Lanud Soewondo sebelumnya adalah satu kawasan dengan Bandara Polonia Medan. Setelah beroperasinya Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kualanamu, Deli Serdang, Bandara Polonia diserahkan ke TNI AU menjadi Pangkalan Udara atau disebut Lanud Soewondo, Medan.
Untuk diketahui, rencana relokasi Lanud Soewondo itu, di Dusun I Emplasmen A, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Dengan luas lahan sekitar 1.200 hektar.
Selain itu, mantan Pangkostrad itu juga mengatakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN tengah memproses penyelesaian konflik tanah Kelurahan Sari Rejo dan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
"Kalau itu, masih dalam proses penyelesaian. Jadi, tanah yang dikuasai oleh Kemenhan Cq TNI AU harus diselesaikan dulu prosedurnya dulu," sebut Gurbernur Edy.
Gurbernur Edy menjelaskan ada prosedur dan aturan terlebih dahulu dilakukan Pemerintah dan pihak terkait. Setelah itu barulah masyarakat menerima haknya atas kepemilikan tanah tersebut disertakan dengan penyerahan sertifikat tanah kepada warga tersebut.
"Ada melakukan sampai penghapusan buku oleh negara. Baru dan ditindaklanjuti eh BPN melakukan sertifikasi," ucap Gubernur Edy.