Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Ajibata. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 bahwa Danau Toba merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional(KSPN) selain dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata juga dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pembangkit listrik tenaga air, sumber air baku air minum, transportasi, dan budidaya perikanan.
"Keadaan kualitas perairan Danau Toba yang pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh kegiatan manusia, terutama pemukiman penduduk, peternakan, pertanian, kegiatan perindustrian dan perdagangan termasuk hotel, restoran dan kegiatan transportasi air," ujar Ketua Penataan KJA Danau Toba, Binsar Situmorang, Senin(5/12/2022) di Ajibata.
Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Polhukam ini berpendapat bahwa saat ini pemerintah daerah tengah melakukan penataan KJA dan langkah-langkah yang telah dilakukan di antaranya penertiban sejumlah KJA di beberapa titik lokasi.
"Penataan ini dilakukan guna mengikuti peraturan yang tengah berlaku saat ini dengan merujuk SK Gubsu 2017 tentang Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) Danau Toba sebesar 10.000 ton ikan per tahun. Namun begitu, dengan adanya kajian terkini dari Dinas LH Provinsi Sumut terkait DDDT yang menyebutkan sekitar 55.000 ton per tahun dengan status kesuburan air yakni Mesotrofik, dapat menjadi pertimbangan dan rujukan utama dalam melakukan peninjauan ulang terhadap peraturan Penataan KJA dan SK Gubernur Sumut," sebutnya.
Ketua Peneliti Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba (DDDT), Prof Ternala Barus, mengatakan, pada dasarnya kegiatan budidaya perikanan ini dapat dilakukan dengan syarat mengedepankan tata kelola pembangunan berkelanjutan, di mana aspek ekonomi, sosial dan lingkungan berjalan beriringan. Salah satunya dengan mematuhi zona budidaya ikan KJA sesuai dengan Perpres Nomor 81/2013.
Guru Besar Universitas Sumatera Utara itu menyebut baru saja merampungkan penelitiannya di Tahun 2022 terkait Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.
“Hasil kajian Daya Dukung Danau Toba, yakni sebesar 55.083,16 ton per tahun. Daya dukung ini tentu dapat dijalankan dengan mengaplikasikan tata kelola pembangunan yang berkelanjutan, yang meliputi pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan sosial, dan keberlanjutan lingkungan," katanya.
Lanjutnya, usaha KJA terus berkembang hingga saat ini sesuai Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menunjukkan produksi ikan nila di Danau Toba sebesar 80.941 ton dengan rata-rata produksi 62.000 ton per tahunnya, belum termasuk jenis ikan lainnya yang dibudidayakan dan kontribusi sektor perikanan terhadap produk domestik regional bruto sebesar 21%.
Dr Dahri Tanjung dari Care LPPM IPB menyampaikan hasil kajian pada 2021 yang bekerja sama dengan LPDP menemukan bahwa kualitas air Danau Toba dalam status mesotrofik.
"Adapun daya dukung daya tampungnya berkisar 33.830-101.435 ton/tahun dan merekomendasikan sebesar 60.000 ton per tahun. Dengan status kesuburan air Mesotrofik, maka kegiatan perekonomian dapat dilakukan di Danau Toba seperti kegiatan pariwisata, sumber bahan baku air minum, transportasi air, pertanian, dan perikanan dengan tetap mengedepankan keberlanjutan lingkungan," katanya.
Senada disampaikan oleh Prof Parulian dari Care LPPM IPB Bogor bahwa keberadaan usaha KJA sudah jelas memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang terlibat dan menjadi usaha penopang perekonomian yang dapat bertahan bahkan saat masa pandemi sekalipun.
"Kehadiran KJA di Danau Toba mampu memberikan multiplier effects ekonomi yang cukup besar, yaitu mendekati Rp 5 triliun/tahun, yang dapat mengurangi ketimpangan sosial ekonomi antar wilayah dan antar kelompok,"katanya.
Atas hal ini, peneliti merekomendasikan revisi SK Gubsu 2017 dilakukan berdasarkan beberapa hasil penelitian terbaru di atas serta pengelolaan KJA di masa yang akan datang sebaiknya KJA harus ramah lingkungan (teknologi konservasi), berstandar manajemen budidaya berkelanjutan, dan terintegrasi KJA-Pariwisata berkelanjutan, serta perlu memiliki izin.