Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Bobby Nasution menaikkan Upah Miminum Kota (UMK) Medan 2023 sebesar Rp 3.624.117. Usulan kenaikkan UMK Medan itu sudah disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Eddy Rahmayadi untuk disetujui dan disahkan. Persentase kenaikkannya mencapai 7,52% dibanding UMK 2022 yang hanya Rp 3.370.645.
Persentase kenaikkan UMK Medan 2023 ini lebih tinggi dibandingkan kenaikkan Upah Minimal Provinsi (UMP) Sumut 2023 yang hanya 7,45% menjadi Rp 2.710.493,93 atau naik sebesar Rp 187.883,99 dari UMP tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 2.522.609,94. UMP Sumut dan UMK Medan 2023 ini akan efektif berlaku per 1 Januari 2023.
"Hari ini usulan UMK sudah diserahkan ke Pemprov Sumut. Kita tinggal menunggu saja apakah usulan tersebut disetujui oleh Pemprov Sumut nantinya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Medan, Ilyan Chandra Simbolon saat dihubungi Medanbisnisdaily.com, Senin (5/12/2022).
Pembahasan UMK Medan dilakukan bersama dewan pengupahan kota yang terdiri dari beberapa unsur, seperti pengusaha yang diwakilkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Medan, serikat pekerja, pemerintah, dan akademisi.
"Tetap ada penolakan awalnya dari pengusaha terkait mekanisme penetapannya. Tetapi UMK sudah disepakati dan diusulkan bersama," ujarnya.
Mengenai resesi tahun depan, katanya, Pemko Medan berupaya mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ia mengatakan, akan memperluas terciptanya lapangan kerja di Kota Medan. "Saya berharap para pekerja untuk bersabar karena belum ada hasil keputusan apapun. Kita tunggu saja dari provinsi," ujarnya.
BACA JUGA: UMP Sumut 2023 Naik 7,45% Jadi Rp 2,71 Juta