Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur khawatir dengan polisi salah tafsir dalam penerapan pasal-pasal baru di RKUHP. Kekhawatirannya itu didasari terhadap kinerja Polri, yang dinilainya sering menyimpang dan merekayasa kasus.
"Kita tahu bersama, bagaimana penyidikannya terbatas dan selama ini bagaimana terbukti praktiknya banyak menyimpang, belum lagi rekayasa," ujar Isnur kepada wartawan di depan gedung DPR, Senin (5/12/2022).
Isnur berpendapat KUHP yang telah ada sejak lama saja kerap disalahtarfsirkan. Oleh sebab itu dia khawatir hadirnya sejumlah aturan baru di RKUHP, apalagi yang menurutnya 'pasal karet' akan menimbulkan multiinterpretasi dalam penegakan hukum di kepolisian.
"Apalagi ditambah dengan pemahaman kepolisian yang banyak salah kaprah. KUHP yang sudah hidup 70 tahun saja Indonesia banyak salah kaprah, banyak salah penggunaan. Apalagi dengan pasal-pasal baru yang memberikan legitimasi baru kepada polisi. Pasal yang multiinterpretasi, pasal yang karet," kata dia.
Isnur menjelaskan RKUHP yang rencananya akan disahkan menambah wewenang kepolisian untuk mempidana masyarakat. Selain itu, sambung Isnur, kepolisian berpotensi masuk ke ranah privat masyarakat dan yang bersifat demokratis, dengan memakai aturan baru dalam RKUHP.
"Iya potensial, dia akan masuk ke ranah privat, potensial akan mengganggu hal seperti ini dalam demokrasi, potensial akan mengganggu kerja-kerja jurnalistik ke depan, potensial akan mengganggu orang-orang yang punya niat baik dengan pemahaman keagamaan atau pemikiriannya untuk menyebarkan, potensial sekali," papar Isnur.
Bagi Isnur, saat ini hukum di Indonesia bersifat otoritarian. Dia menyebut hadirnya RKHUP mempersempit ruang bagi warga sipil bersuara.
"Apalagi sekarang kita tau bersama potret negara kita semakin otoritarian. Semakin regresi demokrasi. Semakin mengancam ruang civil space," tambahnya.
Diketahui, sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta. Mereka melakukan aksi untuk menolak pasal bermasalah dalam RKUHP.
Dalam catatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, ada 10 isu yang dianggap bermasalah di RKUHP. Berikut rinciannya:
1. Pasal terkait living law
2. Pasal terkait pidana mati
3. Pasal terkait perampasan aset untuk denda individu
4. Pasal terkait larangan penghinaan presiden
5. Pasal terkait larangan penghinaan lembaga negara dan pemerintah
6. Pasal terkait contempt of court
7. Pasal terkait larangan unjuk rasa tanpa pemberitahuan
8. Pasal terkait alat kontrasepsi
9. Pasal terkait larangan penyebaran Marxisme dan Leninisme, serta paham yang bertentangan dengan Pancasila
10. Pasal terkait tindak pidana terkait agama. dtc