Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut dan d lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk ikut serta dan terlibat dalam politik praktis pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada wartawan, usai melakukan Penandatanganan Pakta Integritas bersama Bupati dan Wali Kota Se-Sumut, berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman Medan, Senin (05/12/2022).
"ASN sudah pasti, bukan ditegaskan lagi. Secara undang-undangnya pun haram hukumnya, dia mengurusin hal tersebut (ikut terlibat politik praktis), tapi dia punya hak pilih," sebut Gubernur Edy.
Mantan Pangkostrad itu, menjelaskan bahwa ada orang yang berhak memilih. Tapi tak boleh bersuara, yaitu ASN dan ada juga yang berhak dia bersuara serta memilih, yakni masyarakat non-ASN.
"ini lah yang saat ini kita resmikan, dan saya minta wartawan ikut serta melihat ini. Untuk netralitas ini harus berjalan dengan baik," kata Gubernur Edy.
Penandatanganan pakta integritas ini, menurut Gubernur Edy merupakan satu kegiatan dokumen untuk sama-sama melakukan demokrasi yang benar sesuai dengan aturan dan tidak melakukan pelanggaran.
"Karena kita demokrasi langsung, untuk itu sehingga ada kepastian siapa yang boleh milih dan yang boleh ikut serta berkampanye, dan siapa yang tak berhak memilih yang tiga itu," sebut mantan Ketua Umum PSSI itu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R, mengungkapkan bahwa penandatanganan pakta intergritas ini, diinisiasi oleh Bawaslu RI bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB. Kemudian, diikuti Bawaslu Provinsi di Indonesia.
"Dengan melakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Gubernur se-Indonesia dan diikuti penandatanganan Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara," kata Syafrida.
Syafrida mengungkapkan tugas Bawaslu ada beberapa, yakni melakukan pencegahan dan penindakan dalam rangka Pemilu dan Pilkada. Salah satu langkah pencegahan pihaknya mengajak seluruh stakeholder untuk melaksanakan pemilu itu, berintegritas.
"Tahapan pemilu sudah dimulai oleh teman-teman KPU tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, yang akan ditetapkan pada bulan Desember ini. Tahun depan, tahun Pemilu yang akan banyak memakan energi lebih banyak. Baik itu, masyarakat, pemerintah, partai politik dan seluruh lapisan masyarakat yang turut serta memeriahkan pesta demokrasi," jelas Syafrida.
Syafrida mengatakan tujuan kegiatan penandatanganan pakta integritas ini, berdasarkan evaluasi Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, lalu. Pelanggaran pemilu dilakukan ASN cukup tinggi.
"Tahun 2019, ada 4 laporan yang kita teruskan kepada KASN. Tapi, pada Pilkada 2020 lalu, ada 18 laporan diteruskan ke KASN. Ada sanksi diberikan, sampai ada penurunan pangkat kepegawaian yang diduga melanggar netralitas Pemilu," kata Syafrida.
Syafrida mengatakan dengan penandatanganan pakta intergritas ini, menyasar Bupati dan Walikota sebagai pembina ASN. Agar nanti pemilu jangan melibatkan ASN, yang merugikan ASN itu sendiri.
"Saya mengajak kepada Bupati dan Walikota untuk sama-sama menjaga Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang intergritas dan menjaga netralitas. Partai politik, saya yakin akan menjaga dan tidak melibatkan ASN dalam Pemilu dan Pilkada," tutur Syafrida.