Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Wakapolres AKBP Sukarman dan Kasat Narkoba AKP Herison Manullang memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka tindak pidana narkoba, di Mako Polres Pelabuhan Belawan kepada sejumlah wartawan, Senin (5/12/2022).
Keterangan yang disampaikan, tersangka D (57 ), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, merupakan residivis kasus narkoba.
"Tersangka ditangkap di tempat kejadian perkara, Rabu, 30 November 2022, sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Veteran, Pasar 6, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli. Barang bukti yang berhasil disita sabu seberat 50,24 gram, 1 buah timbangan elektrik dan uang Rp 560.000," ujar Kapolres.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan psikotropika, sambungnya.
Menurut Kapolres, semula pihaknya mendapat informasi dari warga kemudian dilakukan pengamatan dan kemudian tersangka D dijumpai berada di dalam rumahnya, sehingga langsung dilakukan penangkapan. Saat penggeledahan dari saku celana tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu dan uang Rp 560.000, diduga hasil penjualan sabu, serta ditemukan 1 buah timbangan elektrik dari atas meja ruang tamu rumah.
Dari hasil introgasi awal, kata Kapolres, tersangka mengakui sebagai pemilik sabu tersebut untuk dijual. Narkotika diperoleh dari seseorang yang berada di Percut Seituan.
Sebelumnya, tersangka juga pernah dihukum dalam kasus yang sama dan setelah keluar melakukan kejahatan yang sama.