Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Polres Langkat, Sumatera Utara, meringkus komplotan pemalak, pemerasan dengan kekerasan terhadap kalangan sopir truk angkutan yang melintas di Jalinsum Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Tanjung Pura, Gebang dan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.
Mereka yakni Muhammad Saiya Chaniago (25) warga Jalan Jurung, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Alex Sansoko (19) warga Teluk Bakung Tanjung Pura, M Edo Harahap (24) warga Jalan Langkat, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, dan Muhammad Yusuf (35) warga Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Keempat pelaku warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut. Mereka ditangkap Senin (5/12/2022).
Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, Selasa (6/12/2022) mengatakan, aksi komplotan pemalak truk ini sangat meresahkan para sopir. Ada 6 kali pengaduan para sopir ke Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura berdasarkan laporan polisi.
"Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres dan Polsek Tanjung Pura melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku. Empat pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 1 bilah pisau, 1 unit motor Yamaha NMAX BK 2740 PBL, 1 lembar kwitansi, dan dan 7 lembar kartu anggotavJPS bertuliskan YUSUF 081370295274," katanya.
Dikatakan Kapolres Langkat, Minggu, 4 Desember 2022, sekitar pukul 05.30 WIB, sopir sebagai pelapor atau korban, bersama dengan kernetnya mengendarai truk barang Isuzu Traga dengan muatan kelapa melintas di lintasan rel KAI Jalinsum Tanjung Pura, Langkat. Kenderaan pelaku distop oleh 3 orang pelaku dengan mengendarai motor NMAX. Pelaku meminta uang kepada pelapor sambil menodongkan sebilah pisau di leher pelapor serta mengambil uang pelapor/korban sebanyak Rp 1.345.000, kemudian pelaku meninggalkan korban.
"Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Pura, hingga dilakukan penangkapan," kata Kapolres Langkat lagi.
Di hadapan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Kanit Reskrim Iptu Luis Betran STK dan Subang Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, salah seorang pelaku, Muhammad Yusuf mengaku, perbuatannys memalak sopir truk lintas Medan-Aceh sudah dilakukannya lebih satu tahun.
"Kartu bertuliskan Yusuf itu saya punya untuk para sopir sebagai mitra, dengan membayar Rp 50.000, per kendaraan setiap melintas," ungkap Yusuf.