Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nusa Dua. Indonesia akan melakukan banding usai kalah di World Trade Organization (WTO) atas gugatan Uni Eropa terkait larangan ekspor nikel. Secara bersamaan pemerintah juga sedang membahas aturan pajak ekspor nikel.
Demikian kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Pande Putu Oka di sela acara Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED) ke-11 di Hilton Bali, Nusa Dua, Selasa (6/12/2022).
"Diskusi ini kan tetap bisa diadakan. Pembahasannya mau seperti apa, kebijakan yang mau diambil ke depan masih tetap bisa dilakukan. Diskusi atau pembahasannya tidak perlu menunggu hasil banding," kata Oka.
Meski begitu, Oka tidak mau rencana pajak ekspor nikel dikaitkan sebagai ajang 'balas dendam' Indonesia yang kalah di WTO. Menurutnya, rencana itu ada untuk mendukung ketersediaan suplai di dalam negeri dan menghasilkan nilai tambah.
"Kebetulan memang momentumnya pas, bersamaan. Tapi sebetulnya concern kita itu pertimbangkan banyak hal. Kita mau memperhatikan kecukupan suplai domestik kita untuk memproses kebutuhan industri kita dan menciptakan nilai tambah kita," jelasnya.
Oka juga belum mau bicara saat ditanya berapa besaran tarif pajak ekspor nikel termasuk nilai keekonomian yang bisa didapatkan. "Karena masih didiskusikan, nanti kalau sudah mengerucut mungkin lebih baik, daripada kita berpolemik," tambahnya.
Senada, Plt Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM) Abdurohman mengatakan aturan terkait pajak ekspor nikel memang sedang dibahas. Aturan itu dinilai masih bisa ditolerir oleh WTO, daripada Indonesia melarang ekspor.
"Prinsipnya WTO kan memang kalau pajak ekspor (nikel) itu masih bisa, yang tidak bisa itu pembatasan ekspor dalam bentuk kuota itu memang tidak inline dengan prinsip WTO," imbuhnya.(dtf)