Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan menuntut 2 pria Aceh, Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28) agar dipidana mati. Keduanya dinilai terbukti sebagai kurir narkoba seberat 50 kilogram (kg) sabu.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Maria Tarigan di hadapan majelis hakim diketuai Arfan Yani dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/12/2022) sore.
Maria Tarigan, jaksa dari Kejatisu Sumatera ini menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yakni melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 50 kilogram," sebut JPU Maria Tarigan.
Dalam nota tuntutannya, JPU Maria Tarigan mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.
"Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," kata JPU Maria Tarigan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, hakim Arfan Yani menunda persidangan pekan dengan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan menyebutkan, bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar 50 kg sabu ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
"Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko," kata JPU Maria Tarigan.
Dikatakan JPU, saat kedua terdakwa sedang membawa 50 kg sabu itu menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran.
"Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya," kata JPU Maria Tarigan.
Lalu dilakukan penggeledahan hingga menemukan dari dalam mobil tepatnya di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.
"Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireuen, Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko," pungkas JPU Maria Tarigan.