Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Dokter yang bertugas di Puskesmas di Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, dr Lily M Carolyn Hutabarat dipecat dengan hormat dari PNS karena melanggar UU dan peraturan pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dokter tersebut sudah divonis 3,6 tahun penjara oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana umum.
"Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 2 serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Dipil pada pasal 247 dan 248 bahwa apabila seorang PNS dijatuhi hukuman paling singkat 2 tahun maka dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Toba, melalui Kabid Disiplin, Sarto Tambunan, Rabu (7/12/2022), di Kantor BPKSDM Toba, di Simanjalo.
Ia mengatakan, dr Lily divonis Pengadilan Negeri di Aceh karena terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Salinan keputusan PN itu dikirim langsung ke Dinas Kesehatan dan diteruskan kepada BPKSDM untuk ditindaklanjuti dan terakhir hasilnya adalah pemberhentian secara hormat. Pemberhentian itu terjadi bukan karena atas kehendak oleh siapapun, tapi adalah tuntutan undang-undang dan peraturan," terangnya.
dr Lily mulai berkarier atau bertugas sebagai tenaga medis kesehatan di Puskesmas di Kabupaten Toba sejak Tahun 2008 dan diberhentikan secara hormat 2022.
"Masa tugasnya lebih-kurang selama 14 tahun," terangnya seraya menyebut surat pemberhentian terhadapnya sudah ditandatangani bupati," kata Sarto Tambunan
Sekretaris Daerah Toba, Augus Sitorus juga membenarkan bahwa dr Lily diberhentikan secara hormat atas vonis dari Pengadilan Negeri di Aceh .
"Seiring pemberhentian itu juga diikuti pemberhentian pembayaran gaji dan hak-hak sebagai PNS," katanya.