Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masyarakat Kelistrikan Indonesia Sumatera Utara (MKI Sumut) menggelar seminar nasional dengan tema "Peluang dan Tantangan Terkait Peraturan Presiden Nomor 112/2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik". Seminar yang digelar di Medan International Convention Center, Medan, Kamis (8/12/2022) juga dirangkai Pameran Inovasi Electrifying Lifestyle.
Acara dihadiri Menteri ESDM diwakili Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Dadan Kusdiana ; Ketua MKI Pusat Efi Hariadi; Mewakili MKI Sumut Surya Tarmizi ; Gubernur Sumut diwakili Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan, Direksi PLN, Ketua Kadin Sumut, Ketua Kadin Medan, para rektor, ketua sekolah tinggi dan mahasiswa.
Dadan mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya mendukung target 23 persen emisi energi baru terbarukan pada 2025 dan zero emisi tahun 2060. Sumber energi baru terbarukan yang dimiliki Indonesia, kata Dadang meliputi tiga hal, yaitu besar, beragam dan tersebar. Tiga hal tersebut tidak ada di negara lain.
Dadan mengungkapkan, Sumut memiliki 40,06 persen energi baru terbarukan. Angka ini melewati rata-rata provinsi di Pulau Sumatera. Bahkan jauh melewati angka Indonesia yang hanya mencapai 13 persen. Selain itu, juga jauh lebih lengkap dari wilayah lain di Indonesia.
Efi Hariadi menjelaskan, transisi energi secara global mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan masa depan energi yang lebih bersih. Dukungan pemerintah terhadap proses transisi energi sudah ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 112/2022.
Surya Tarmizi mengatakan, energi baru terbarukan memiliki tantangan sangat besar di masa mendatang. Karenanya, perlu ikhtiar dengan perspektif tiga komponen, yaitu environment, economic, engineering.
Ketua MKI Sumut HM Isa Indrawan yang dihubungi menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk peran aktif MKI Sumut dalam menyosialisasikan Perpres 112/2022. Selain itu, juga untuk mendukung pencapaian target yang ditetapkan PLN dalam green RUPTL guna mencapai 23 persen energi baru terbarukan di tahun 2025, serta mendorong dunia usaha ikut berkontribusi dalam pencapaian target yang ditetapkan PLN Net Zero Emission 2060.