Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Industri pariwisata terancam dengan disahkannya KUHP terbaru. Menurut pengamat, lagi-lagi stakeholder pariwisata tak dilibatkan saat membahas kebijakan ini.
Gara-gara disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang di dalamnya memuat pasal anti berhubungan seksual di luar pernikahan, sejumlah wisatawan mancanegara membatalkan rencana kunjungan mereka ke Indonesia.
"Ada pembatalan wisman (wisatawan mancanegara) ke Labuan Bajo," ungkap Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, di Labuan Bajo, dilansir dari detikBali, Kamis (8/12/2022).
Pengamat pariwisata, Taufan Rahmadi menyebut hal itu adalah sebuah keniscayaan, akibat tidak melibatkan stakeholder pariwisata dalam membuat kebijakan.
"Kembali, sektor pariwisata kita harus dihadapkan dengan aturan-aturan yang kerap ditetapkan tanpa mengikutsertakan para stakeholder pariwisata di dalamnya," ujar Taufan, Kamis (8/12/2022).
Namun karena KUHP sudah terlanjur disahkan, maka menurut Taufan, yang bisa dilakukan para pelaku industri pariwisata sekarang adalah, memberikan penjelasan seterang-terangnya kepada calon wisatawan mancanegara yang berencana liburan ke Indonesia tentang KUHP yang baru, meski itu membutuhkan effort yang luar biasa.
"Industri Pariwisata harus segera bergegas di dalam memberikan penjelasan kepada konsumen, atau menghadirkan diversifikasi layanan bagi wisatawan yang menyesuaikan dengan aturan yang ada dalam pasal-pasal KUHP tersebut, meskipun hal ini membutuhkan effort yang luar biasa," ujar Taufan.
Tak lupa, Taufan meminta kepada pemerintah agar terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman, baik itu di kalangan wisatawan mancanegara maupun pelaku industri pariwisata.
"Pemerintah harus maksimal di dalam melakukan sosialisasi ke seluruh stakeholder pariwisata pasca KUHP ini disahkan, menyusun SOP, serta menjernihkan pemahaman tentang pasal-pasal yang ada, agar tidak terjadi kesalahpahaman di benak wisatawan ataupun pelaku pariwisata," kata dia.(dtt)