Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Siantar. Proses okupasi lahan di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar belum juga tuntas. Warga penggarap banyak mempertanyakan HGU Nomor 1 Siantar yang dimiliki PTPN III. Mereka menyebut jika HGU tersebut tidak sah sehingga PTPN III tidak memiliki hak guna mengambil alih lahan yang terlah digarap masyarakat setidaknya 18 tahun itu.
Hal itu dibantah Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar Pangasian Sirait. Pangasian yang ditemui di kantornya, menegaskan HGU yang diberikan kepada PTPN III sah dan masih aktif.
"Bahwa produk sertifikat HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar masih aktif dan berakhir tanggal 31 Desember 2029," tuturnya.
BPN Kota Siantar, lanjut Pangasian telah menyampaikan hal tersebut saat pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP) beberapa waktu lalu.
"Penerbitan HGU sebagaimana dalam SK 102/ HGU/ BPN tahun 2005 rujukannya adalah Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematang Siantar," jelasnya.
Senada dengan Pangasian, Kabag Tapem Sekretariat Daerah Pemko Siantar Robert Sitanggang HGU Nomor 1 Siantar juga sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Siantar Tahun 2012 hingga Tahun 2032.
"Lahan HGU itu di RTRW Nomor 1 Tahun 2013, untuk (Kecamatan) Siantar Sitalasari itu pertanian dan perkebunan. Ada beberapa kelurahan," katanya.
Sementara itu Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun Doni Manurung mengatakan, pertemuan di KSP cukup bermanfaat. Karena pihaknya mendapat informasi penting dari perwakilan dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN tentang ketentuan objek reforma agraria.
"Kementrian ATR/BPN menyebutkan, sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018 pasal 7, lahan yang dapat dimohonkan (sebagai) objek reforma agraria adalah lahan HGU yang sudah habis masa berlakunya dan tidak dimohonkan perpanjangan atau pembaharuan oleh pemilik sebelumnya, minimal 1 tahun setelah berakhir," sebut Doni Manurung.