Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Rencana eksekusi excavator (alat berat backhu) yang digunakan pengelola perambah hutan produksi (HP) di Desa Kuala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 7 Desember 2022 oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), gagal dilakukan akibat informasi ekskusi telah bocor ke pihak pengelola yang merambah hutan produksi tanaman mangrove tersebut
Diduga, pihak perambah menyusun strategi menggunakan kekuatan masyarakat Dusun II, Desa Kuala Serapuh, untuk menghalangi upaya ekskusi excavator dimaksud. Seolah olah excavator itu bekerja meninggikan tanggul pembatas air asin/banjir rob tidak masuk ke pemukiman masyarakat.
Karena, excavator dimaksud sudah sempat bergeser lokasi, yang sebelumnya excavator dimaksud berada di lokasi kawasan HP yang dirambahnya, bergeser ke tanggul pembatas air asin yang jebol.
"Nah, disitulah kekuatan masyarakat berkerumun, seolah - olah alat berat backhu itu didatangkan warga untuk mengerjakan tanggul, padahal itu punya pengelola perambah hutan," sebut seorang warga di Kuala Serapuh yang meminta identetisnya tidak dicantumkan, Kamis (8/12/2022).
Dihubungi terpisah, Kamis, Tanta Pegangin Angin, selaku Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Wilayah I Stabat, ketika dihubungi melalui pesan WatsApp-nya membenarkan telah terjadi penghadangan ekskusi.
"Benar pak ada penolakan dari warga, kita tungu arahan dari pimpinan pak," tulis WatsApp Tanta.
Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rudolf Bernard Sagala mengatakan, warga Dusun II, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, melempari petugasnya hingga ancam akan bakar perahu ponton yang hendak mengangkut excavator yang merusak kawasan hutan mangrove.
Rudolf juga mengatakan, upaya warga disuruh oleh seorang warga bernama S untuk menarik ucapannya terkait perambahan hutan. Namun dirinya dengan tegas menerangkan, segala aktivitas di kawasan hutan di lokasi yang dimaksud merupakan perambahan dan perbuatan ilegal.
"Disuruh sama si Saed (S) ini pula saya mengklarifikasi terkait kawasan hutan itu. Saya tegaskan, aktivitas ilegal di kawasan hutan merupakan perambahan. Itu merupakan perbuatan melawan hukum," kata Rudolf, Jumat (9/12/2022).
Saat Rudolf mempertanyakan terkait kapasitas S, pria yang mengaku sebagai warga Tanjungpura itu, hadir untuk mendampingi masyarakat. Alhasil S bersama warga Dusun II, Desa Kwala Serapuh, menghambat petugas untuk membawa ekskavator dari kawasan hutan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
"Alasannya, ekskavator itu harus membuat tanggul (pelingkupan) di kawasan hutan sepanjang 150 meter, agar pemukiman warga tidak kebanjiran. Namun, si Saed dan warga di sana terkesan tak memperdulikan status kawasan hutan dilindungi itu," ujar Rudolf.
Atas desakan masyarakat tersebut, akhirnya pihak Dinas Kehutanan Provsu mengurung niat untuk mengevakuasi excavator tersebut. Sebab, sewaktu ponton petugas mau merapat untuk mengangkat eksavator, warga terlihat melempari.
"Warga di sana juga mengancam mau membakarnya. Demi keselamatan, saya dan tim meninggalkan kawasan itu," kata Rudolf membeberkan.