Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang dikelola PT Aneka Sarana Jaya (ASJ) di desa Dahana, Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatra Utara sudah belasan tahun beroperasi. Namun, ternyata selama beroperasi PLTD berkapasitas 6 MW itu hingga kini tidak mengantongi izin lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Manajer PLTD ASJ, Bambang yang dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022) kepada wartawan mengakui PLTD ASJ yang dipimpinnya tidak memiliki izin lingkungan hidup. Alasannya karena ketika itu keadaan darurat. Ia berkilah izinnya sedang diproses.
Bambang pun meminta wartawan agar tidak membesar-besarkan masalah PLTD ASJ yang tidak memiliki izin lingkungan hidup.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli membenarkan PLTD ASJ belum menyusun dokumen lingkungan hidup dan belum memiliki izin lingkungan.
"Kami sudah pernah mengingatkan PLTD milik ASJ melalui manajernya, Bambang untuk segera mengurus dokumen izin lingkungan hidup. Namun ternyata sampai sekarang belum diurus," kata Telaumbanua, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Gunungsitoli.