Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mensosialisasikan peranan Bawaslu dalam mengawasi Pemilu. Dalam sosialisasi itu dipaparkan tentang tata cara penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dan penyelesaiannya sebagai mana tertuang dalam Perbawaslu No 7/2022).
Sosialisasi dibuka Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut, Hendrik Simon Sitinjak, di Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (12/12/2022). Tampil sebagai narasumber, yakni Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Herdi Munte dengan materi "Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu" dan Hendrik Sitinjak dengan judul "Tata Cara Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu".
Peserta berasal dari partai politik, kepolisian, kejaksaan, perwakilan mahasiswa dan media massa. Dalam paparannya, Hendrik Sitinjak mengatakan bahwa hakekat pengawasan Pemilu merupakan tanggung jawab bersama, baik itu masyarakat dan partai politik peserta Pemilu. Karena itu, ia berharap partai politik bisa saling mengawasi dan memberikan informasi kepada Bawaslu, sehingga seluruh aturan Pemilu bisa ditegakkan dan prosesnya berjalan baik bagi kemajuan dan pendidikan demokrasi rakyat.
Terkait temuan pelanggaran Pemilu, Hendrik menjelaskan bahwa yang dimaksud temuan didasarkan pada hasil pengawasan dan hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran. Ada 5 syarat untuk penetapan temuan, yakni adanya identitas penemu, tidak melebihi batas waktu, identitas terlapor, uraian kejadian dan bukti.
"Temuan diregistrasi oleh pengawas yang melakukan penanganan paling lama 2 hari kerja setelah penetapan temuan," kata mantan Ketua Panwas Medan ini.
Sementara itu, Herdi Munte dalam paparannya menjelaskan 3 fungsi Bawaslu, yakni pencegahan, penindakan dan penyelesaian sengketa Pemilu. Ia juga menyebut bahwa titik sengketa Pemili itu paling ramai pada proses pencalonan, baik itu di level nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Herdi menjelaskan, semua sengketa Pemilu menjadi wewenang Bawaslu untuk menyelesaikan, serta putusannya bersifatnya final dan mengikat kecuali 3 hal, yakni penetapan daftar calon tetap (DCT), verifikasi parpol, dan penetapan Paslon presiden. Sengketa-sengketa ini jika tidak selesai di tingkat Bawaslu bisa dilanjutkan ke PTUN.