Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gerakan Mahasiswa Bersatu Sumatera Utara (GMB-SU) mendesak Kaploda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak membersihkan jajarannya yang diduga terindikasi menjadi mafia kasus dan hukum. Pernyataan itu disampaikan GMB SU saat menggelar aksi di Mapolda Sumut, Jumat (9/12/2022).
"Saat ini GMB SU sedang bertarung melawan para mafia tanah dan mafia kasus yang dipraktekkan oknum anggota kepolisian yang sangat mencoreng institusi itu,” kata Koordinator aksi Azhar Panjaitan didampingi koordinator lapangan Assuriadi Ritonga, dalam siaran persnya, Senin (12/12/2022).
Dalam aksi itu, kata Azhar, GMB SU menyoroti dugaan kriminalisasi yang dialami seorang warga bernama Amrik. Dikatakan Azhar kasus yang dialami Amrik diduga telah dikriminalisasi oleh oknum penyidik di institusi kepolisian Polda Sumut, yakni mencoba merekayasa kasus dengan menghalalkan segala cara.
“Ada dugaan mengabaikan bukti-bukti kasus dan fakta lapangan yang ada. Perkara yang sudah menjadi sorotan publik ini masih saja diteruskan dan terus dipaksakan,” lanjut Azhari, dalam pernyataan sikapnya.
Lebih lanjut, GMB SU kata Azhari meminta Kapoldasu, Irwasda, Kabid Propam untuk mengambil alih perkara yang sedang ditangani Direktorat Krimum Polda Sumut, dengan LP: S.Pgl/3088/XI/2022/Diskrimum dan Nomor: SP, Status/265/XI/2022/Ditreskrumum kemudian, mengeluarkan SP3 dalam kasus dengan LP: S.Pgl/3088/XI/2022/Diskrimum dan No: SP, Status/265/XI/2022/Ditreskrumum.
Kami juga meminta agar Kapolda Sumut mengevaluasi jajarannya yang
yang terindikasi terlibat terkait dugaan penyidikan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP Pidana.
Azhar mengatakan, kasus itu bermula dari satu peristiwa terkait masalah tanah yang terjadi sekitar tahun 2015 di Jalan Kenanga Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Amrik kemudian diputuskan sebagai tersangka berdasarkan laporan si pelapor yang diketahui sudah meninggal dunia.
"Kami meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik perkara ini atas dugaan telah melampaui tugasnya sebagai penyidik, bahkan harus diberhentikan karena diduga menerima uang Rp 10 juta untuk menangani perkara ini," kata Azhar.
Kasubdit 3 Dit Intelkam, AKBP Samsul Bahri yang menerima massa aksi berjanji akan menindaklanjuti laporan mahasiswa yang berunjukrasa seraya meminta bukti-bukti seperti yang disampaikan massa aksi.