Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengantisipasi melejitnya harga tiket dan ketersediaan tiket pesawat di musim libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama PT Angkasa Pura dan maskapai penerbangan di Lantai II Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Rabu (14/12/2022).
Pemprov Sumut meminta kepada maskapai penerbangan untuk menaati dan menjalani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Begitu juga, meminta kepada PT. Angkasa Pura II ikut melakukan pengawasan.
"Terkait dengan tiket adalah administrasi yang ditetapkan ya oleh Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Perhubungan. Sudah menetapkan tarif batas atas ya. Untuk setiap penerbangan dari asal ke tempat tujuan. Untuk mengikuti, baik tarif atas bawah maupun batas atas," sebut Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Naslindo Sirait kepada wartawan, usai rapat.
Naslindo menjelaskan Pemprov Sumut hanya bisa melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan harga tiket pesawat ini. Namun, yang bisa melakukan pengawasan dan penindakan adalah otoritas bandara, yakni PT Angkasa Pura II.
"Kita tentu dari Pemerintah daerah, bahwa angkutan udara memberikan andil dalam data inflasi. Andilnya itu, 0,25 persen," ujar Naslindo.
Naslindo meminta kepada operator atau perusahaan jasa angkutan udara untuk benar-benar menaati dan menjalani Permenhub tersebut. Jangan sampai membuat tarif itu, diluar ketentuan dan pihak otoritas bandara harus bisa mengawasi.
"Kalau ada maskapai membuat tarif melebih tarif atas harus ditindak. Fungsi pemerintahan hanya berkomunikasi dan berkordinasi. Kita meminta otiritas bandara benar-benar melakukan pengawasan kepada seluruh maskapai untuk mempedomani aturan kementerian perhubungan soal penetapan tarif tidk melebihi tarif batas atas," jelas Naslindo.
Naslindo mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sumut akan menyurati PT Angkasa Pura II melalui surat Gubernur Sumut, meminta untuk mengurangi biaya beban penggunaan bandara kepada konsumen atau penumpang. Karena, akan mempengaruhi harga tiket pesawat.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga meminta ke PT Angkasa Pura, agar bisa mengurangi pajak atas fasilitas bandara. Yang selama ini di bebankan ke pada konsumen. Kalau tarif itu bisa di kurangi, maka akan sangat membantu turunnya tarif angkutan udara," ujar Naslindo.