Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo melakukan uji publik terhadap tiga usulan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Karo untuk Pemilu 2024 bersama media. Kegiatan dilaksanakan di Hall Hotel Suitpakkar Berastagi, Kamis (15/12/2022).
Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, mengatakan, bahwa uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama dengan berbagai unsur masyarakat. Hal ini terkait dengan rancangan Dapil tersebut, baik partai politik, anggota DPRD, akademisi, media, maupun perseorangan.
"Melalui kegiatan uji publik kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman parpol, akademisi, anggota DPRD, dan media. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI", papar Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan.
Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, lanjut Gemar Tarigan , pada penataan Dapil KPU Kabupaten/Kota harus membuat maksimal tiga rancangan Dapil.
Selanjutnya rancangan Dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatara Utara.
Adapun tiga rancangan Dapil yang diuji publik tersebut adalah rancangan pertama terdiri dari lima Dapil sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti Pemilu 2019.
Rancangan kedua terdiri dari lima Dapil yang disampaikan KPU setempat sebagai pembanding, dan rancangan ketiga terdiri dari atas empat Dapil yang merupakan usulan publik.
Anggota KPU Karo Lotmin Ginting menyampaikan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan KPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan Dapil ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan. Adapun diantaranya meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Berdasar data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Karo sebanyak 410 / 465 jiwa sehingga alokasinya masih tetap 40 kursi DPRD.
Selanjutnya menurut Lukmin Ginting usulan dan masukan dalam uji publik ini akan disampaikan pihaknya kepada KPU RI melalui mekanisme yang ada, untuk kemudian diputuskan oleh KPU RI dalam penetapan Dapil itu.
"Setelah ditetapkan, penetapan 40 kursi DPRD Karo, akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara bulan Februari 2023 mendatang," papar Lotmin Ginting .