Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Kepala divisi sosial pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Sibolga, Afwan Nasution, mengajak masyarakat calon pemilih untuk melindungi hak pilihnya dengan memanfaatkan aplikasi KPU cekdptonline.kpu.go.id pada Pemilu 2024 nanti.
“Aplikasi KPU ini untuk mencek, apakah warga sudah atau belum terdaftar dalam data pemilih. Silakan isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nama Anda ke dalam form isian pada aplikasi tersebut,” kata Afwan dalam acara sosialisasi jadwal dan tahapan Pemilu 2024 di RM Thamrin Sibolga, di Jalan Thamrin, Kelurahan Kotabaringin, Kecamatan Sibolga Kota, Sabtu (17/12/2022).
Pada acara yang dihadiri wartawan tersebut, Afwan mengungkap bahwa aplikasi KPU tersebut disosialisasikan sebelumnya, bahkan turut dipublikasikan lewat kanal media sosial KPU Sibolga, baik facebook, twitter, maupun instagram.
Dia menjelaskan, pada proses pendataan dan pemutakhiran data pemilih, KPU pusat pada 14 Desember 2022 lalu telah menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) kepada KPU Provinsi.
Selanjutnya KPU Provinsi akan meneruskannya ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pemutakhiran data dan penetapan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).
“KPU Sibolga akan membuka pendaftaran badan adhoc panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) pada 22 Januari-1 Februari 2022 mendatang. Masa kerjanya, 3 Februari-12 Maret 2022,” katanya.
Bersamaan dengan itu, KPU Sibolga juga akan membentuk badan adhoc kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada 5 Januari-23 Januari 2022. Masa kerjanya, 25 Januari-23 Februari 2024.
Menurut Afwan, pada Pemilu 2024 nanti, honor KPPS dipastikan mengalami kenaikan dibanding Pemilu sebelumnya. Honor ketua dari Rp550.000 menjadi Rp1.1 juta, dan anggota dari Rp500.000 menjadi Rp1 juta.
Karena ada dua agenda besar nasional pada Pemilu 2024 mendatang, yakni Pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 14 Februari 2024.
“Kemudian pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati pada 27 November 2024,” Afwan menambahkan.