Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi Gerindra DPRD Medan setuju dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Perubahan Atas Ranperda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Fraksi Gerindra berpendapat Pemko Medan harus mengatasi kurang efesiensinya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menerapkan pola miskin struktur karya fungsi, artinya dengan struktur organisasi yang kecil dapat menangani tugas yang besar.
Hal ini dikatakan Dedy Aksyari Nasution pada saat membacakan Pandangan Fraksi Gerindra Tentang Ranperda Nomor 15 Tahun 2016 tersebut di DPRD Medan, Selasa (21/12/2022).
"Pemerintah daerah memang sudah perlu melakukan penataan ulang OPD dengan ditetapkannya peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan yang baru. Dimana OPD yang diamanatkan peraturan pemerintah tersebut adalah yang bisa menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif, efisien dan rasional," sebutnya.
Fraksi Gerindra, kata Dedy, meminta Pemko Medan bukan hanya sekadar membentuk dan merumuskan tugas dan fungsi OPD tetapi juga harus mengatur tata kerjanya. Pemko Medan juga diharapkan mengatasi kurangnya responsivitas dengan memberikan sosialisasi terhadap aparatur Pemko Medan terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD agar tidak terjadi selisih pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi OPD, apalagi setelah adanya penggabungan perangkat daerah yang telah disatukan tugas dan fungsinya.
"Fraksi Gerindra berharap dengan adanya perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah maka diharapkan penataan perangkat daerah menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergi," ujar Dedy.