Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden RI Joko Widodo berencana mencabut aturan PPKM akhir tahun, dibarengi landainya kasus COVID-19 di empat minggu terakhir. Namun, status 'pandemi COVID-19' hanya bisa dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Berdasarkan pemantauan data selama delapan bulan terakhir WHO, situasi penularan COVID berada di level 1. Artinya, insiden kasus tidak melebihi 20 per 100 ribu penduduk.
"Dengan begitulah harapan bapak Presiden Insha Allah nanti berdasarkan kajian yang telah disiapkan ini menjadi akhir dari PPKM. Hanya saja status kegawatdaruratan belum dicabut sehingga pemantauan pandemi COVID-19 di global masih kita waspada," ujar juru bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril saat dihubungi detikcom, Jumat (23/12/2022).
Apa bedanya pandemi dan endemi?
Pada penyebaran suatu penyakit, ada beberapa tingkatan yang terjadi. Singkatnya, jika suatu penyakit merebak dan konstan, maka kondisinya disebut endemi. Apabila penyebarannya meluas hingga seluruh dunia, maka itu disebut pandemi.
Dikutip dari laman Yankes Kemenkes, berbeda dengan pandemi yang terjadi dalam wilayah geografis yang luas dan serempak, kemunculan penyakit dalam status endemi cenderung konstan dan dapat diprediksi serta hanya meliputi suatu area geografis. Kemunculan penyakit tersebut juga tidak mempengaruhi masyarakat luas.
Sewaktu terjadi endemi, peningkatan jumlah kasus terjadi secara signifikan tetapi terbatas di suatu wilayah. Misalnya wabah malaria, demam berdarah, dan sebagainya.
Status pandemi ditetapkan ketika suatu penyakit menyebar secara global atau internasional dan berada di luar dugaan sehingga sulit dikontrol. Sebelum COVID-19, penyakit yang pernah berstatus pandemi adalah flu Spanyol, flu burung, flu babi, dan lainnya.(dth)