Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Sebanyak 89 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, menerima Remisi Khusus Natal tahun 2022.
Remisi Khusus Natal tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor:PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal. dan diserahkan langsung Kepala Lapas Siborongborong, Parlindungan Siregar.
Remisi diserahkan secara simbolis kepada 1 WBP perwakilan dan diserahkan langsung Kepala Lapas Siborongborong, Parlindungan Siregar pada upacara pemberian remisi di Lapas Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Minggu (25/12/2022).
Kepala Lapas Siborongborong, Parlindungan Siregar, mengatakan Lapas Siborongborong sebelumnya mengajukan 89 warga binaan yang berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat, untuk memperoleh Remisi Khusus Natal tahun 2022. 88 warga binaan diusulkan untuk pengurangan masa hukuman (RK I) dan 1 warga binaan untuk remisi langsung bebas (RK II). "Dari 89 yang kita usulkan, keseluruhannya disetujui oleh Kemenkumham," kata Kalapas.
Kalapas menambahkan, dari 89 warga binaan yang memperoleh remisi RK I masing-masing: pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 1 orang, pengurangan masa hukuman 1 bulan 79 orang, pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari 6 orang dan pengurangan masa hukuman 2 bulan 2 orang. Sedangkan untuk RK II sebanyak 1 orang.
"Selamat kepada seluruh narapidana dan wnak binaan yang pada Hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana. Bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh remisi," kata Kalapas.