Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono memutuskan kapal pencuri ikan (ilegal fishing) hasil sitaan diserahkan kepada kelompok koperasi nelayan. Hal ini berbeda dengan kepemimpinan terdahulu Susi Pudjiastuti yang identik dengan 'tenggelamkan'.
Trenggono mengatakan tidak ingin KKP dikenal dengan jargon 'tenggelamkan kapal'. Dia ingin bagaimana tugas besarnya yakni mensejahterakan 3,7 juta masyarakat pesisir di Indonesia bisa tercapai.
"Apa yang dilakukan KKP tidak hanya seperti dulu yang bisanya menenggelamkan kapal, bukan hanya soal itu, tapi bagaimana kita membangun sebuah negara yang berada di lautan, mengelola laut dengan baik yang lebih sehat untuk generasi yang akan datang," kata Trenggono dalam Bincang Bahari Akhir Tahun di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).
Berdasarkan catatan KKP, sampai 16 Desember 2022 terdapat 97 kapal pencuri ikan berhasil ditangkap. Jumlah tersebut berasal dari 79 kapal berbendera Indonesia, 9 kapal berbendera Malaysia, 2 kapal berbendera Filipina dan 7 kapal berbendera Vietnam.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin mengatakan kapal pencuri ikan yang berhasil ditangkap dan sudah berstatus inkracht akan diberikan kepada koperasi nelayan. Dari 97 kapal yang berhasil ditangkap di 2022, saat ini ada 14 kapal yang sedang diproses untuk penyerahannya.
"Dari 97 kapal ilegal fishing, harapannya secara proses untuk pemanfaatan sudah diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Kementerian Keuangan sehingga kapal yang berstatus inkracht ini dapat dimanfaatkan kepada koperasi nelayan ditunjuk. Saat ini dari 34 kapal berproses, kurang lebih 14 kapal dapat dimanfaatkan," ujar Adin.
Dengan hasil sitaan kapal pencuri ikan dimanfaatkan nelayan, harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan lewat kampung nelayan maju, ketimbang ditenggelamkan.
"Mudah-mudahan kebijakan ini secara nilai tentunya akan bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan, daripada ditenggelamkan yang notabene menurut kacamata dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ini akan menghilangkan aset negara yang bermanfaat," tandasnya.(dtf)