Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo akan melarang penjualan rokok batangan. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis Keppres tersebut dikutip Senin (26/12/2022).
Tak cuma itu ada juga ketentuan terkait penjualan rokok elektrik, pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Menanggapi hal tersebut para pedagang di warung kelontong kecil mengaku belum mengetahui rencana pelarangan ini.
Seperti yang disampaikan oleh Nuraini (26), dia belum mendengar informasi tersebut. "Saya belum tahu ada larangan jual rokok batangan, saya masih jual biasa," kata dia saat ditemui detikcom.
Dia mengatakan, saat ini rokok ketengan yang paling banyak dijual di warungnya. "Iya paling banyak itu ketengan yang dijual di sini, mungkin banyak juga orang yang tidak mampu beli satu bungkus," jelas dia.
Lalu penjual lain Rosi (58) mengungkapkan tidak tahu jika Keputusan Presiden terkait larangan penjualan rokok batangan ini sudah keluar.
"Belum tahu juga, cuma waktu bulan April pernah dengar katanya rokok batangan mau dilarang. Saya kira cuma rencana-rencana aja," ujarnya.
Di warungnya Rosi, rokok ketengan tidak terlalu banyak dijual. Hanya ada beberapa jenis rokok saja dan tidak sebanyak rokok yang dijual per bungkus.(dtf)