Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnidaily.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat penerimaan bruto sebesar Rp 35,08 triliun dan penerimaan netto Rp 27,54 triliun.
Mengacu kepada fakta tersebut, kinerja penerimaan Kanwil DJP Sumut I mencapai 115,53% dari target penerimaan 2022. Kinerja penerimaan itu melampaui pencapaian secara nasional yang tercatat berkisar 110,16 persen.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi dalam siaran persnya Selasa (27/12/2022) menyebutkan, realisasi penerimaan itu mengalami pertumbuhan bruto sebesar 41,95% dan pertumbuhan neto sebesar 59,6% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada periode yang sama tahun 2021.
Disebutkan, capaian penerimaan ini didukung oleh tiga sumber penerimaan pajak terbesar yang berasal dari sektor usaha.
Pertama, perdagangan besar dan eceran; Reparasi dan perawatan mobil dan aepeda motor sebesar Rp8,97 triliun. Kedua, industri pengolahan sebesar Rp7,35 triliun; dan ketiga kegiatan jasa lainnya Rp2,79 triliun.
Selain itu, tercatat data kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga 26 Desember 2022 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 361.450 SPT, dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan sebanyak 24.187 SPT.
Jadi, dari total 385.637 SPT yang telah dilaporkan, Kanwil DJP Sumut I mencapai 100,16% dari target kepatuhan 2022.
Di samping itu, pada tahun 2022 lima unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumut I berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
Adapun unit kerja dimaksud yakni Kanwil DJP Sumut I, KPP Pratama Medan Petisah, dan KPP Pratama Medan Polonia meraih predikat WBK.
Selanjutnya, KPP Pratama Medan Barat dan KPP Pratama Medan Timur meraih predikat WBBM.
Untuk diketahui, predikat WBK diberikan kepada unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi dengan baik melalui enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi, bisa memberikan pelayanan prima, serta mampu mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi membayar pajak dan telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya di tahun 2022, sehingga target penerimaan dan kepatuhan Kanwil DJP Sumut I tercapai.
"Keberhasilan ini merupakan pemacu bagi seluruh pegawai di Kanwil DJP Sumut I untuk dapat berkinerja lebih baik lagi di tahun 2023," kata Eddi Wahyudi.