Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 30 bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut pada Pemilu 2024 menyerahkan berkas dukungan ke KPU Provinsi Sumatera Utara ingga pukul 23.59 WIB, Kamis 29 Desember 2022.
Namun dari 30 balon tersebut, 27 balon DPD Sumut dinyatakan memenuhi syarat. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, kepada wartawan di Kota Medan, Jumat (30/12/2022).
Batara mengatakan 27 balon DPD Sumut itu, akan mengikuti tahapan lanjutan yang sudah ditetapkan KPU.
"Dari 30 orang yang menyerahkan (syarat dukungan), 3 diantaranya dikembalikan. (Sisanya) 27 pendaftar itu telah diterima dan memenuhi syarat dan diterbitkan berita acara oleh KPU," jelas Batara.
Ia mengatakan sejak dibuka penyerahan dukungan pada 16 Desember 2022, lalu. Tercatat 33 orang yang melakukan permintaan akun Silon ke KPU Sumut. Namun, 30 orang yang menyerahkan syarat dukungan ke kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan hingga batas akhir pendaftaran.
Kemudian, KPU Sumut akan melakukan tahapan verifikasi administrasi mulai sejak 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Verifikasi ini, akan juga dilakukan KPU Kabupaten/Kota di Sumut.
"Verifikasi administrasi ini dilakukan di internal KPU Sumatera Utara kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota. Jadi hanya 27 orang yang kemudian lanjut ke proses vierfikasi administrasi," kata Batara.
Batara menjelaskan dari 27 orang Balon DPD itu, dimana 4 di antaranya merupakan calon incumbent saat ini. Keempat incumben itu, adalah Dedi Iskandar Batubara, Faisal Amri, Muhammad Nuh dan Badikenita br Sitepu.
"Empat calon incumbent itu sudah dari awal memenuhi syarat karena mereka melakukan proses penyerahan syarat dukungan jauh lebih awal," sebut Batara.