Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
TAHUKAH kamu, jika setiap penghasilan yang kita dapatkan memiliki pajak di dalamnya? Pajak penghasilan merupakan pajak rutin yang harus kita laporkan pada pemerintah. Di era modern ini pelaporan pajak tidak harus datang ke kantor pajak, tapi bisa menggunakan E-SPT (Surat Pemberitahuan), seperti E-SPT PPh 23 yang kemudian akan mendapat bukti potong PPh 23 apabila telah melakukan pelaporan.
Pajak penghasilan sendiri diatur pada peraturan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) yaitu pajak yang dikenakan pada penghasilan pada modal, penyerahan jasa, dan hadiah serta penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Oleh sebab itu, biasanya pelaporan ini disebut E-SPT PPh 23 dan bukti pelaporannya disebut bukti potong PPh 23.
Sebelum masuk pada pembahasan E-SPT PPh 23 dan bukti potong PPh 23, mari kita belajar bersama apa saja unsur dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
Apa itu E-SPT PPh 23?
E-SPT PPh 23 adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal pajak yang memiliki fungsi untuk mempermudah pembuatan dan pelaporan SPT PPh 23. Aplikasi ini bisa digunakan oleh pihak wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, bendaharawan dan pemotong ataupun pemungut PPh 23. Lalu, apa sajakah yang biasanya dilaporkan dalam E-SPT PPh 23 dan hal apa saja yang perlu dipelajari dalam proses pelaporan bukti potong PPH 23?
E-SPT PPh 23, Apa Saja yang Perlu Diketahui dalam Prosesnya?
Pada umumnya, penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual ataupun pemberi jasa) dan yang memberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan (pembeli ataupun penerima jasa) akan memotong lalu melaporkan PPh 23 tersebut pada kantor pajak. Objek PPh 23 sendiri telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya dan tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.
Prosedur Pembayaran, Pelaporan dan Bukti Potong untuk E-SPT PPh 23
Prosedur pembayaran serta pelaporan bukti potong PPH 23 diatur secara khusus di dalam peraturan perundang undangan perpajakan. Berikut ini merupakan penjelasan lengkap prosedur pelaporan bukti potong PPh 23:
Pembayaran PPh 23
Pembayaran dapat dilakukan oleh pihak pemotong yang kemudian menyetorkannya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank dan fitur bayar pajak online di KlikPajak, dll) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran PPh 23 yaitu tanggal 10, sebulan setelah bulan dimana terutang pajak penghasilan 23. Tetapi, agar dapat melakukan pembayaran pajak, Anda diharuskan membuat ID Billing terlebih dahulu.
Bukti Potong PPh 23
Sebagai tanda bahwa PPh 23 telah terpotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong pph 23 (rangkap kesatu) yang sudah lengkap kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong pph 23 (rangkap kedua) pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23 di KlikPajak.
Pelaporan PPh 23
Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh 23, kemudian bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau e-Filing pada KlikPajak. Jatuh tempo pelaporan bukti potong PPH 23 sendiri adalah tanggal 20, sebulan setelah terutang pajak penghasilan 23. Jika sebelum ini perhitungan, pembayaran dan pelaporan bukti potong PPH 23 dilakukan secara terpisah-pisah, kini ketiga hal tersebut bisa dilakukan dengan satu aplikasi KlikPajak untuk E-SPT PPh 23 yang terintegrasi, mudah, otomatis dan juga lebih cepat.
Tarif PPh 23 dan Objeknya
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto pada penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan juga 2%, tergantung objek PPh 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif dan objek pada PPh 23 :
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku jika:
Jenis Objek yang akan masuk dalam E-SPT PPh 23 dan Bukti Potong PPh 23
Objek untuk PPh 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum pada PMK No. 141/PMK.03/2015. Berikut ini merupakan daftar lengkap objek PPh 23, tarif dan juga cara buat hitung, setor serta e-Filing yang mudah, cepat, aman dan gratis!
Berikut ini merupakan daftar objek pada E-SPT PPh 23 :
Jasa selain jasa-jasa tersebut yang pembayarannya dibebankan kepada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Pihak Pemotong PPh 23 dan juga Pihak yang Dikenakan PPh 23
Tidak semua pihak bisa dikenakan atau pun memotong PPh 23. Pihak tersebut hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut ini:
Pihak dengan Pengecualian pada E-SPT PPh 23
Itulah tadi pemahaman yang harus Anda pahami saat akan melakukan pengajuan E-SPT PPh 23. Begitu banyak hal yang harus dipersiapkan, dan juga banyak bagian-bagian yang perlu dipelajari. Jika Anda menginginkan pelaporan bukti potong PPH 23 yang mudah, praktis dan dapat dipercaya, Anda dapat menggunakan fitur pada Klikpajak.id.
Dengan Klikpajak.id Andatidak perlu lagi repot mendownload aplikasi E-SPT Masa, pembaharuan juga selalu dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, klikpajak.id juga merupakan mitra resmi dari DJP untuk E-SPT PPh 23 itu sendiri. Ayo gunakan Klikpajak.id untuk pelaporan bukti potong PPH 23 Anda!