Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Asahan. Satuan Intel Kodim 0208/AS mengamankan diduga pengedar narkoba berinisial AMB (40), warga Jalan Bakti, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur dan diserahkan langsung ke Polres Asahan, Sabtu (31/12/2022).
Dandim 0208/AS, Letkol Inf Franki Susanto melalui Dan Unit Intel Kodim Letda R Damanik mengatakan, pelaku diamankan tidak jauh dari tempat tinggal pelaku, dimana pelaku hendak mengedarkan barang haram tersebut.
"Pelaku kita amankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering digunakan untuk transaksi narkotika. Dan langsung kita serahkan ke Polres," kata Letda R Damanik di Polres setempat.
Setelah diamankan, lalu diinterogasi di lokasi, akhirnya pelaku mengakui bahwa barang haram yang ditemukan tidak jauh dari pelaku miliknya.
"Menurut pengakuan pelaku bahwa barang bukti itu ada sekitar 3 gram adalah miliknya yang akan dijual kepada pelanggannya, dan pelaku beserta barang bukti itu kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk di proses hukum," ujarnya.
Lebih lanjut Letda R Damanik menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan ini berupa bentuk sinergitas Kodim 0208/AS dengan Polres Asahan dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Asahan.
"Ini bentuk sinergritas TNI-Polri dan Pemkab Asahan dalam memberantas peredaran Narkoba," tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Asahan, Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay membenarkan penyerahan pelaku narkoba tersebut dari pihak Kodim.
"Kami segara memprosesnya," ucap Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay.
Sementara itu pelaku mengatakan dirinya baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) pada bulan November 2022. Dan barang haram tersebut dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang diserahkan berupa, 3 plastik klip berisikan narkoba, 6 plastik klip beri kecil berisikan sabu, 1 bungkus yang di dalamnya berisi daun ganja, plastik, kosong, dua pipet sekop, satu buah kepala jarum suntik