Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 100 personel dalam kurun waktu 2022. Jumlah ini meningkat 300% bila dibandingkan tahun 2021 lalu.
"Pada 2022 sebanyak 100 personel direkomendasikan untuk PTDH. Terdiri 66 personel sudah inkrah PTDH dan 34 masih dalam proses banding," tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (3/1/2023).
"Sedangkan di 2021, personel yang dipecat hanya 32 orang. Terjadi tren peningkatan, sebesar 300 persen di banding tahun 2021. Tren ini meningkat drastis karena banyak kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di tahun-tahun sebelumnya tidak ditindaklanjuti," ujar kapolda.
Irjen Panca mengungkapkan, personel Polrestabes Medan menjadi terbanyak yang dipecat pada 2022 dengan jumlah 17 orang. Kemudian dari Satker Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut sebanyak 9 orang, personel Polres Tebingtinggi sebanyak 8 orang dan Polres Padangsidimpuan 8 orang.
"Selain memberi sanksi tegas, Polda Sumut juga memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berprestasi," ungkapnya.
Irjen Panca menambahkan, di 2022 terjadi pelanggaran yang dilakukan anggota polisi sebanyak 836 kasus. Data ini lebih tinggi dibandingkan 2021 sebanyak 704 kasus.
"Kasus anggota polisi yang terbanyak melakukan pelanggaran kode etik dengan 453 kasus. Kemudian pelanggaran disiplin 350 kasus dan pidana umum 33 kasus," pungkasnya.