Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kabar tak sedap tengah berhembus di tubuh Bank Sumut. Direktur Utama Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan, dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Sumut.
Diduga ada banyak masalah yang melatarbelakangi pemeriksaan orang nomor satu di bank milik Pemprov Sumut bersama Pemkab dan Pemko di Sumut itu.
Kabar tersebut dibenarkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Kepada wartawan usai pelantikan pejabat eselon II dan III, Kamis (05/01/2023), Edy Rahmayadi mengatakan tengah menunggu hasil pemeriksaan itu.
Mantan Pangkostrad itu menegaskan tidak akan segan-segan mencopot Rahmat Fadillah Pohan dari jabatan Dirut Bank Sumut jika terbukti melakukan kesalahan.
"Sedang diperiksa oleh inspektorat. Kalau ini benar-benar apa yang diisukan, semua itu benar, ya harus kita ganti," kata Edy di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan.
Selanjutnya nanti ia akan mencari orang-orang terbaik di Sumut untuk memimpin BUMD yang sahamnya mayoritas dimiliki Pemprov Sumut tersebut. "Kita akan mencari orang yang terbaik di Sumatra Utara ini, Siapapun," ungkapnya.
PT Bank Sumut akhir-akhir kerap kali manjadi sorotan publik. Dikarenakan mengalami masalah, mulai dari uang nasabah yang raib diduga akibat skimming, yang saat sedang ditangani oleh Polda Sumut.
Lalu kemudian, soal isu mobile banking Bank Sumut ilegal. Bahkan kabarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan atensi khusus ke Bank Sumut.
Sebelumnya ada aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, 18 November 2022, dari elemen MARGASU.
Mereka meminta Dirut Bank Sumut dicopot beberapa waktu lalu. Massa menuding Rahmat melakukan kesalahan dengan bukti hasil pemeriksaan oleh divisi pengawasan yang diserahkan ke divisi kepatuhan soal layanan mobile banking Bank Sumut beroperasi diduga tanpa izin dari BI dan OJK, artinya mobile banking diduga ilegal.
Pengunjuk rasa menyebut pada 26 Desember 2019, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019 tentang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik tunai tanpa kartu PT Bank Sumut. Tetapi sampai Juli 2022, Bank Sumut diduga tidak juga mendapatkan izin dari BI.
Hal ini dikuatkan dengan surat Divisi Pengawasan Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.
Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi bahwa perizinan sedang dalam proses.
Soal bagaimana kejelasan nasib Dirut Bank Sumut, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Naslindo Sirait, selaku Biro yang membina dan mengawasi seluruh kinerja BUMD milik Pemprov Sumut, belum menjawab konfirmasi wartawan sejauh ini.