Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa sejumlah dokter Rumah Sakit Umum (RSU) Murni Teguh Medan, Rabu (4/1/2023). Para dokter itu diperiksa dalam proses klarifikasi dugaan salah operasi pasien yang harusnya kaki kiri malah kaki kanan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebanyak 3 dokter yang dijadwalkan diperiksa, namun baru 2 yang hadir.
"Informasi yang saya terima ada dua dokter yang memenuhi undangan dan dalam proses klarifikasi oleh penyidik," kata Kombes Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023) siang.
Hadi menjelaskan, 3 dokter yang diperiksa masih sebagai saksi. Ditanya kapan terlapor bernama Prasojo Sujatmiko Sp.OT diperiksa, Kombes Hadi belum dapat memastikan.
Dia menyebut, penyidik segera memeriksa dokter tersebut karena orang yang dilaporkan bidan asal Sibolga, Evarida boru Simamora.
"Semua pihak terkait dalam laporan tentu akan diminta keterangan untuk proses dan tahapan selanjutnya," tegas Hadi.
Sementara, kuasa hukum RS Murni Teguh Medan, Andadira Wikrama mengatakan, adapun tiga dokter yang dipanggil bernama dokter Riski spesialis anastesi, dokter Sintia sebagai spesialis rehab medik, kemudian dokter Susana spesialis radiologi.
Ketiganya diperiksa karena sebagai dokter yang bekerja di rumah sakit tersebut. Namun salah satu dokter disebut termasuk yang menyuntikkan bius ke korban.
"Tidak ikut pada saat pembedahan itu hanya saja spesialis anastesi yang pada saat itu menyuntikkan bius yang ikut dalam ruang operasi," kata Andadira dalam keterangannya dikutip dari sejumlah media online.
Andadira Wikrama berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Pihaknya pun berharap antara pelapor dan terlapor bisa menjalin hubungan baik kembali.
"Harapan kita berjalan sesuai ketentuan yang berlaku saja. Harapan kita juga tidak berimbas kepada si terlapor maupun kepada, si pelapor dan terlapor bisa kembali menjalin hubungan baguslah, baik," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang dokter spesialis bedah di RSU Murni Teguh Medan, dr Prasojo Sujatmiko Sp.OT dilaporkan ke Poldasu atas dugaan melakukan malpraktek terhadap pasien seorang bidan desa asal Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dokter Prasojo Sujatmiko dituding melakukan operasi error terhadap pasien kamar 517 lantai 5 RSU Murni Teguh Medan, Evarida boru Simamora hingga saat ini harus menggunakan kursi roda akibat tidak bisa berjalan.
Dimana kaki korban yang mengalami sakit sesuai medical record ada di bagian kiri kaki. Bahkan selama perobatan hingga diputuskan operasi hanya masalah kesehatan di kaki kiri.
Kasus ini dilaporkan Reynold Simamora ke Polda Sumut dengan bukti Laporan Polisi LP Nomor: STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara pada, Selasa (13/12/2022) lalu yang melaporkan Dokter Spesialis Bedah Ortopedi dan Traumatologi, dr Prasojo Sujatmiko Sp.OT dan pihak RS Umum Murni Teguh Medan.
BACA JUGA: Begini Kronologi Dugaan Malpraktik Pasien RS Murni Teguh