Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Langkat. Sekdakab Langkat H Amril SSos MAP menerima SK pemberhentian sementara Terbit Rencana Peranginangin dari jabatan Bupati Langkat periode 2019-2024 dari Sekdaprov Sumut Arief Sudarto Trinugroho, di ruang kerja Sekdaprov Sumut, lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, di Medan, Senin (9/1/2023).
Pemberhentian sementara merupakan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 100.2.1.3-6203 tahun 2022, dan menunjuk H Syah Afandin SH untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Langkat.
Kadis Kominfo H Syahmadi SSos MSP, melalui Kabid Pemberitaan Diskominfo Langkat, Muhammad Faisal, menjelaskan, SK Mendagri tertanggal 1 Desember 2022 itu diteken Mendagri Tito Karnavian.
Dalam petikan SK Mendagri itu dituliskan, SK Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 dengan ketentuan apabila di belakang hari terdapat kekeliruan dilakukan perbaikan semestinya.
Menurut Muhammad Faisal, pasca penahanan Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 21 Januari 2022, Syah Afandin resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat.
"Penugasannya sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi lewat Surat Penugasan Nomor : 132/691/2022," jelas Muhammad Faisal.