Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) dari Rp 50 juta/tahun menjadi Rp 60 juta/tahun dengan tarif minimal tetap 5%. Hal ini tentu menguntungkan masyarakat atau pegawai dengan penghasilan menengah ke bawah.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan aturan itu salah satunya memberi keringanan beban pajak bagi karyawan dengan gaji Rp 9-10 juta.
"Kalau kemarin untuk kelompok kelas Rp 50-60 juta/tahun kena pajaknya itu 15%. Dengan UU HPP sebetulnya untuk Rp 10 juta/bulan itu tarif pajaknya berkurang dari 15% ke 5%. Ini memberikan format keadilan kepada masyarakat bahwa perlu kita lebarkan breket yang paling bawah," kata Suryo dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
Untuk pegawai dengan gaji Rp 9 juta/bulan atau Rp 108 juta/tahun, kini dikenakan pajak penghasilan (PPh) Rp 2,7 juta/tahun. Besaran itu turun dibandingkan Rp 3,1 juta/tahun dalam aturan sebelumnya.
Sementara itu, gaji Rp 10 juta/bulan atau Rp 120 juta/tahun kini dikenakan PPh sebesar Rp 3,9 juta/tahun. Jumlah itu juga turun dari aturan sebelumnya yang Rp 4,9 juta/tahun.
Untuk mengetahui besaran PPh yang harus dibayar per tahun, caranya PKP - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) x tarif PPh. Saat ini PTKP masih tetap yakni Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan.
Simulasi Penghitungan Pajak Penghasilan:
1. Gaji Rp 9 juta/bulan
PKP = Penghasilan per tahun - PTKP
= Rp 108 juta - Rp 54 juta
= Rp 54 juta x 5%
= Rp 2,7 juta/tahun
2. Gaji Rp 10 juta/bulan
PKP = Penghasilan per tahun - PTKP
= Rp 120 juta - Rp 54 juta
= Rp 66 juta/tahun
Lapisan tarif I = 5% x Rp 60 juta
= Rp 3 juta
Lapisan tarif II = 15% x Rp 6 juta
= Rp 900 ribu
Total = Rp 3,9 juta/tahun.(dtf)