Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Digugat Dedi Dermawan Milaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan karena dicopot dari jabatan Ketua Karang Taruna Sumut, tidak membuat Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi gentar.
Mantan Pangkostrad itu mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. "Biarin aja, kan hak dia (Dedi), menggugat," sebut Gubernur Edy Rahmayadi menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (10/01/2023).
Dedi menggugat Edy Rahmayadi ke PTUN Medan, Senin (09/01/2023), untuk pembatalan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2018-2023.
Gubernur Edy Rahmayadi menegaskan dirinya memiliki hak untuk menghentikan Ketua Karang Taruna Sumut. Begitu juga, Dedi dinilai memilik hak juga untuk melayangkan gugatan tersebut.
"Gugat aja hak dia, yang menghentikan hak saya, dia gugat hak dia," ujar mantan Ketua Umum PSSI itu.
Gugatan itu, setelah Dedi menyampaikan surat meminta klarifikasi ke Gubernur Sumut terkait SK tersebut, pada 13 Desember 2022, lalu.
Menyikapi hal itu, Gubernur Edy mengungkapkan tidak mengurusi surat disampaikan Ketua Karang Taruna Sumut itu. "Suka hati dia (Dedi), gak ada urusan (surat itu)," katanya.
Gubernur Edy menjelaskan bahwa Pemprov Sumut digaji menggunakan rakyat. Gubernur Sumut sebagai pengelola uang tersebut, dalam bentuk anggaran di APBD Sumut. Termasuk anggaran itu, ada dana hibah untuk Karang Taruna Sumut.
"Tapi, tak boleh dipakai ke arah politik. Itu lah dari rakyat, kalau itu diarahkan ke politik, berarti salah Karang Taruna ini," ucap Gubernur Edy, mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.
Untuk diketahui, Dedi juga saat ini, menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumut.
Gubernur Edy mengatakan ada dasar dirinya mencopot Dedi dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna. Ia menilai ada kesalahan dilakukan Dedi, yakni membawa Karang Taruna ke arah politik.
"Karang Taruna itu, yang mengangkat Gubernur. Gubernur juga lah yang memberhentikan dia. Karena dia sudah menyalah, membawa ini ke arah politik, kita cari orang yang tak berpolitik," jelas Gubernur Edy.
Gubernur Edy mengungkapkan bahwa tugas karang Taruna adalah pembinaan untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga, ia menilai tidak tepat bila dibawa ke arah politik.
"Karang Taruna itu, budaya, olahraga, pendidikan, kesehatan, agama. Itulah yang diolah, bukan politik. Makanya, dibiayai dia pakai APBD," ucap Gubernur Edy.
Gubernur Edy mengungkapkan SK pengangkatan dan pemberhentian Ketua Karang Taruna, bukan dari Pengurus Nasional Karang Taruna. Melainkan melalui SK Gubernur Sumut.
"Kalau gitu pusat lah suruh bayar, dananya kan dana APBD Sumut. Bagaimana SK mau dari pusat, karena ada mobil, kantor, ada uang kegiatan untuk rakyat. Begitu dibawa ke politik berarti salah," jelas Gubernur Edy.
Sebelumnya, gugatan dilayangkan Dedi melalui Kuasa Hukumnya ke PTUN melalui kuasa hukum Dedi pada Senin (09/01/2023) kemarin.
Gugatan itu, setelah pihaknya menyampaikan surat meminta klarifikasi ke Gubernur Sumut terkait SK tersebut pada 13 Desember 2022 lalu. Namun, mantan Pangkostrad itu tidak membalas surat disampaikan pengurus Karang Taruna Sumut.
Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya, mengungkapkan gugatan dilayangkan ke PTUN Medan, bukan bentuk perlawanan disampaikan diri kepada Gubernur Sumut sebagai pembina dari Karang Taruna Sumut.
"Tujuan mendaftarkan gugatan ini atas SK Gubernur ke PTUN Medan, bukan bentuk perlawanan atau untuk pembangkakan saya terhadap Gubernur," kata Dedi dalam jumpa pers di Kota Medan, Senin (09/01/2023) sore.
Dedi menjelaskan bahwa gugatan ini, sebagai media meminta penjelasan kepada Gubernur Sumut, Pemprov Sumut dan Dinas Sosial Sumut terkait SK Gubernur Sumut tersebut. Karena, pencopotan dirinya dinilai tidak sesuai dengan AD/ART Karang Taruna sendiri.
"Tapi, saya ingin mendudukkan dan jelaskan kepada Gubsu dan seluruh masyarakat Sumut serta organisasi kepemudaan di Sumut serta karang Taruna se-Sumut. Bahwa Karang Taruna dibentuk oleh dari dan untuk masyarakat, sementara SK pengukuhan Gubsu legitimate sebagai mitra pemerintah untuk membantu program kesejahteraan sosial," jelas Dedi.
Dedi menjelaskan Karang Taruna memiliki aturan dalam Kepengurusan sesuai dengan AD/ART.
Jadi, tidak bisa sembarangan mengangkat dan mencopot Ketua. Harus ada mekanisme dan peraturan yang terlebih dahulu harus dilakukan.
"Harapan saya Dengan pendaftaran ini ke PTUN bisa beri titik terang ke masyarakat, tentang SK tersebut," ucap Dedi.
Dedi juga mempertanyakan pengangkatan Samsir Pohan sebagai Plt Karang Taruna berdasarkan SK Gubernur Sumut.
Karena, Samsir tidak pernah jadi pengurus atau anggota Karang Taruna. Baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Desa/Kelurahan.
"Bagaimana mungkin tiba-tiba misalnya, orang yang tidak pernah berada di lembaga ini, tiba-tiba disuruh masuk dan dipaksa menjadi nahkoda.Jadi kenapa ini kita lakukan, ini adalah dalam rangka penyelamatan, Karang Taruna ini organisasi yang berbeda, bukan organisasi politik dan lain. Ini organisasi yang berkaitan dengan bagaimana kesejahteraan sosial masyarakat," ujar Dedi.